Diduga Melakukan Curat, Warga Kuala Tanjung Diringkus Polisi Dirumah Mertua - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 April 2024

Diduga Melakukan Curat, Warga Kuala Tanjung Diringkus Polisi Dirumah Mertua

Batu Bara,suarakpk.com - Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki yang diduga pelaku Pencurian dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dari KUHP pidana.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga LP / B / 50 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 19 April 2024 dan Sp.Kap /63 / IV / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 19 April 2024.


Korban/ Pelapor bernama
Rudy Aries, Laki-laki, (42) Tahun, warga Dusun Kenanga Indrapura Kota, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara. 

Saksi, Sopian Laki-laki (58) tahun, Karyawan Swasta, Dsn. Pasir Link VI Kel. Perkebunan Sipare Pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan Tumbur Nainggolan Laki-laki, (22) tahun, Petani, Dsn. II Kamp. Baru, Desa Pematang Jering Kec. Sei Suka. Kab. Batu Bara.

Tersangka Tukijo alias Kijo, Laki-laki (41) tahun , Mocok-mocok, warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo V 19 Warna Biru, 1 (Satu) Unit SP. Motor dan Pisau Enggrek Kelapa Sawit.


Kapolsek Indrapura AKP Jonni melalui kasi humas Polres Batu Bara AKP A. H Sagala Sabtu (20/04/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurut Sagala, Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 Sekira Pukul 13.30 Wib. Pelapor berangkat menuju kerja ke Kuala Tanjung dan saat dalam berkendara pelapor melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang membawa 13 belas Tandan buah kelapa sawit, selanjutnya pelapor berhenti dan menghampiri laki-laki tersebut. 

Akan tetapi laki-laki tersebut merasa tidak senang dan mengambil pisau eggrek lalu mengejar pelapor hingga terjatuh dan HP milik pelapor ikut terjatuh, dikarnakan situasi tidak memungkinkan pelapor menghindar untuk menyelamatkan diri kemudian terlapor mengambil HP milik korban VIVO V19 warna biru.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.

Mendapat laporan dari korban, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Sundoko Masry. S.H mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di Rumah Mertuanya Sumarno yang berada di Dusun II Desa Kuala Tanjung.

Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan kemudian di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)