Batu Bara, suarakpk.com - Kapolsek Indrapura AKP. Jonni H. Damanik SH. MH berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di Jalan Area Perkebunan PT SSM Blok 13 TM 2013 Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka berinisial AA Panjaitan, Laki-laki, (24) tahun, pekerjaan swasta, alamat Dusun I, Desa Tanjung Prapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Korban berinisial Isw, laki laki, pekerjaan Karyawan swasta, alamat Dusun X, Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersangka berdasarkan Nomor : LP / B / 14 / II/ 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2024.
2. Nomor : Sp. Kap / 35 / III / Res 1.6 / 2024 / Reskrim, tanggal 05 Maret 2024
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayep melalui kasi humas AKP A.H Sagala Selasa (05/03/2024) menjelaskan, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib, korban sedang berada di Area Perkebunan PT.SSM di Desa Laut Tador Blok 13 sedang patroli rutin bersama rekannya bernama Afrizal Rahmadani Siregar, kemudian pelapor melihat buah kelapa sawit milik PT.SSM telah di ambil dan jatuh ketanah.
Lalu pelapor dan rekannya hendak mengambil buah kelapa sawit tersebut, akan tetapi terlapor yang bernama Kurdil, Aldi Panjaitan dan Dedi Simbolon tidak terima, Kurdil mengatakan kepada pelapor dan rekannya " sini buah itu " di jawab oleh pelapor " jangan kau bawa buah itu " sehingga terlapor dan kawan - kawan nya tidak terima.
Lalu terlapor atas nama Kurdil memiting leher pelapor sehingga jatuh ke tanah lalu Aldi Panjaitan memukul menggunakan tangan ke arah mata sebelah kiri pelapor sebanyak 3 ( tiga ) kali sehingga pelapor mengalami sakit di bagian mata sebelah kiri, kepala terasa sakit selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Indrapura.
" Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura," ungkap Sagala.
Lebih lanjut dijelaskan kasi humas, pada hari Senin tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Masri.S.H mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada dirumah.
Ketika personil Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar di duga pelaku sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Parapat, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
" Terhadap pelaku di introgasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan dan di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut," pungkas humas Sagala.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar