KPM Perumda Utama Sultra Pj Gubernur Sultra Wajib Bertanggung Jawab! - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Maret 2024

KPM Perumda Utama Sultra Pj Gubernur Sultra Wajib Bertanggung Jawab!

 


KENDARI, suarakpk.com -


Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto, SH.,CMLC bersama Apri Awo, SH.,CIL.,CMLC secara tegas meminta kepada  Kuasa Pemilik Modal (KPM)Perunda Utama Sultra (BUMD)  PJ Gubernur Sulawesi Tenggara wajib bertanggung Jawab 


Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Kerjasama Penambangan antara Perumda Sultra dan PT. Zhejiang New World adalah Perjanjian antara Korporasi. 


Katanya, Dirut Perumda Sultra Inisial LSO pada saat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi. 


"Klien kami selaku investor mau berkerjasama dan memberikan dana karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau Plat Merah,"jelasnya.


Namun, sambung DEDI FERIANTO, SH.,CMLC

bahwa berdasarkan perjanjian apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO dalam hal ini Perumda Utama Sultra tidak dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan kepada klien kami maka uang keseriusan sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang telah diterima wajib dikembalikan.


"Faktanya hingga batas waktu yang telah ditentukan, LSO yang bertindak sebagai Dirut Perumda Sultra tidak memberikan lahan atau lokasi penambangan dimaksud;"sebutnya.


Oleh karenanya, kami meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami sebesar 3.5 Milyar Rupiah;


"Perumda sebagai perusahaan Plat Merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi Investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya;"pungkasnya..(Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)