RAHA, suarakpk.com -
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2023 pukul 09.45. WIB, bertempat di aula kejaksaan negeri Muna , Jalan MH Thamrin kecamatan Katobu Kabupaten Muna, telah dilaksanakan perihal Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Muna dengan Kejaksaan Negeri Muna dalam hal Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan TUN.
Kepala Kejaksaan Negeri Kejari, Robin Abdi Ketaren, SH, MHum menyampaikan bahwa tujuan dilakukan penandatanganan dan MoU ini dimana apabila ada kendala dalam hukum dilingkungan Pemerintah, bisa dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Muna, untuk menyelesaikan permasalahan bila dibutuhkan dan Kejaksaan Negeri Muna selalu terbuka untuk kebutuhan hukum, maka tidak perlu khawatir untuk konsultasi dengan jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Muna.
"Ini adalah momentum yang sangat berharga. Kami berharap hal ini dapat membangun serta meningkatkan sinergi dan saling mendukung, agar dapat melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan di Muna," ujar Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren dalam sambutannya.
Katanya, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, bahwa Kejaksaan Muna siap membantu dengan memberikan pertimbangan hukum pada Pemkab di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami selaku jaksa pengacara negara baik dimintai maupun tidak, dapat memberikan pendapat hukum pada pemkab apabila memerlukan legal advice. Berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Muna,"katanya.
Untuk itu, pihak Kejari berharap, nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama segera dapat dimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.
Sementara Plt Bupati Muna, Drs Bachrun mengatakan bahwa Kerjasama MoU Pemerintah dengan Kejaksaan Negeri, sebagai bentuk kerjasama bidang perdata dan hukum tata negara, yang berpotensi terhadap hukum sehingga upaya percepatan pelaksanaan program-program yang ada kendala dapat diantisipasi dari awal dengan MoU dan kerjasama ini
Diharapkan MoU kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, seperti yang telah dilakukan selama ini terhadap keberadaan aset milik Pemerintah yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri.(Udin Yaddi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar