La Jamuli Pengacara Kades Lagasa Sebut Dakwaan JPU Prematur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Februari 2024

La Jamuli Pengacara Kades Lagasa Sebut Dakwaan JPU Prematur

 


RAHA, suaraKPK.com


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU pada sidang perdana kasus yang menjerat kepala desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Asdam Sabrianto, oleh majelis hakim memberikan kesempatan kepada pengacara La Jamuli SH yang didampingi koleganya Munawarah SH MH untuk membacakan esepsinya.


Dalam esepsinya, La Jamuli menyebutkan bahwa dakwaan JPU kabur alias belum memenuhi beberapa unsur . Sehingga kami anggap bertentangan dengan hal hal lain dan ini akan menimbulkan kebingungan.


Selain tidak dapat memberikan dasar bukti yang otentik sebagai dasar menetapkan klien kami sebagai terdakwa juga penetapan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan penyedikan dari pihak kepolisian.


Karena itu kami ajukan keberatan terhadap surat dakwaan dari JPU. Dan demi kepastian hukum dan rasa keadilan maka kami mohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU.


Sebab,  ijazah yang disangkakan palsu,  itu oleh klien kami mendapatkannya secara sah dengan tata cara yang benar.


"Kalau mau disebut ilegal alias palsu, seharunya sudah ada tersangka lain sebelum klien kami dijadikan terdakwa. Sebab, ijazah yang diperoleh klien kami itu asli dan sah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,"sebutnya.


Kemudian, soal perolehan ijazah Kades Lagasa? Itu yang bersangkutan sebelum menjadi kepala desa, sudah menjadi sekretaris desa.


"Pertanyaan kami,  kenapa nanti sudah menjadi kepala desa baru dipersoalkan masalah ijazah. Kenapa bukan sejak dulu saat menjabat sebagai sekretaris desa,"ungkapnya.


Oleh karena itu, kami sebagai pengacara kepala desa Lagasa, memohon dari majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan sela, dan memutuskan kasus ini secara adil,"tutupnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)