Dugaan Pungli di MTsN 1 Temanggung, Bendahara Sekolah : Kalau Kemudian Ada Wali Murid Yang Tidak Setuju, Maka Salah Mereka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Januari 2024

Dugaan Pungli di MTsN 1 Temanggung, Bendahara Sekolah : Kalau Kemudian Ada Wali Murid Yang Tidak Setuju, Maka Salah Mereka

TEMANGGUNG, suarakpk.com – Maraknya dugaan pungutan liar di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berkedok Sumbangan infak juga terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTsN 1) yang terletak Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

Pihak sekolah dengan dasar rapat komite dan orang tua siswa, diduga menyepakati adanya sumbangan Infak terhadap Orang tua siswa yang ditentukan nominal dan batas waktu pembayaranya. Hal ini dianggap beberapa kalangan sudah mencederai integritas pendidikan yang berada di bawah naungan Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah. 

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan tentang adanya kewajiban masing-masing orang tua siswa untuk biaya infaq bulanan sebagaimana tertuang dalam edaran Komite Madrasah Nomor : 020/KOMITE/10/2023 tentang Hasil Rapat Sosialisasi RKAM dan Pleno Komite, tertanggal 5 Oktober 2023.

Di Surat Edaran tersebut, menjelaksan rincian infak sebesar Rp.100.000, (Rinciannya untuk Infak bulanan sebesar Rp.75.000, dan Rp. 25.000, untuk tabungan wisata siswa).

Dalam poin kedua, Komite menjelaskan adanya tanggungan dipikul Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Temanggung tahun pelajaran 2023/2024 sebesar Rp.719.000.000 yang digunakan untuk pembangunan asrama putri angkatan 2, dan 3 serta pembangunan 1 ruang kelas baru. 

Dan beban tanggungan tersebut dibebankan kepada Wali murid dengan dalih membayar Sumbangan Infak masing-masing siswa sebesar Rp.400.000, pembayaran infak tersebut dimulai bulan Oktober 2023 sampai dengan kenaikan kelas tahun 2024/2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala Madrasah MTsN 1, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Muhammad Hanif didampingi Bendahara Sekolah, membenarkan adanya surat edaran komite tersebut, dia menjelaskan, bahwa untuk anak asrama itu yang pertama gratis.

“Tapi namanya orang hidup untuk makan, saya mau biayai dari mana, maka uang itu juga dari iuran komite, lama kelamaan terus tahun kedua saya, komite tidak mampu,” jelasnya Kamis (25/02/23) saat ditemui di kantornya.

Hanif mengatakan, bahwa Madrasah yang ia pimpin juga memiliki tanggungan membayar Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sementara Negara hanya memberikan bulan senilai Rp.300ribu.

“Dan kita punya tanggungan setiap bulannya untuk gaji (gtt, ptt) itu juga dari negara cuma Rp.300ribu,”

Hanif juga mempertanyakan dan mengeluhkan akan kesejahteraan GTT dan PTT yang dinilai tidak manusia atau dapat dikatakan, Negara tidak menghargai profesi Guru.

“Dengan gajin Rp.300ribu itu, Apakah Manusiawi?  kalau tidak ada peran serta dari komite tidak bisa, jadi kalau uang makan untuk yang bording itu ada, apakah saya harus dituntut untuk membiayai segitu, uang makan itu hanya Rp.450.000?” keluhnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan, sumbang infak Pembangunan senilai Rp.400 ribu per siswa dapat diangsur oleh orang tua siswa.

"Kalau untuk sumbangan infak Rp.400.000 itu kan bisa diangsur, andaikan tidak mampu ya saya tidak maksa,” tegasnya. 

Hanif menambahkan, bahwa pihak sekolah tidak menarik apapun pada siswa, sebab menurutnya, infak tersebut urusan komite bukan madrasah. Namun dirinya menandaskan kepada Komite tentang kebutuhan yang diperlukan sekolah.

“Hanya saya gini, pak komite saya butuh ini, gimana, monggo. Jadi bukan madrasah yang narik jangan kliru persepsi," tandasnya.

Hanif berdalih, bahwa Komite, biasanya ada yang tidak bayar.

“Contoh ini komite, ya tidak mungkin itu netes semua 100%, itu tidak ada, kalau 50% lebih, karena saya yakin diantara sekian banyak ada yang mampu juga,” dalihnya.

Terkait dengan Dana BOS, Hanif mengaku, bahwa untuk Dana Bos tidak keluar sepenuhnya,

“Untuk Dana Bos di sini biasanya tidak full, Per siswa Rp.1100.000, penggunaanya sebagian kecil untuk bayar itu, semuanya untuk misalnya sarana prasarana, perawatan, anggaran jasa lain bayar listrik, misalnya kita membuat kegiatan jasa profesi, dan kalau saya sampai melanggar itu saya kena," ujarnya.

Sementara itu, ditambahkan Bendahara MTs N 1 Temanggung Indah, bahwa pungutan tersebut, digunakan untuk membangun boarding, karena pembangunan boarding tidak di akumudir oleh Difa, karena tidak ada program untuk asrama. 

"Jadi konsekuensinya kita harus mandiri, karena kita butuh secepatnya untuk tambah kelas, maka kita bebankan pada siswa, itupun sudah sesuai prosedur dengan cara dirapatkan, kita mendatangkan semua wali murid, jadi ini yang tandatangan semua wali murid,” dalihnya.

Indahpun menyalahkan orang tua yang tidak setuju dengan adanya pungutan tersebut, pasalnya, diriny mengklaim, bahwa pungutuan tersebut sudah benar dan sesuai prosedur.

“Kalau kemudian ada wali murid yang tidak setuju, maka salah mereka, kalau disampaikan sekarang seharusnya disampaikan saat rapat paripurna, sehingga kita akan mengakumudir semua masukan dan itu semua sudah disetuju oleh wali murid," ucapnya.

Indah, juga berdalih, selama ini, sekolahnya belum pernah ada tarikan, menurutnya, pungutan terjadi baru setelah ada asrama dua tahun terakhir ini.

“Berjalan ada tarikan karena tidak diakumudir dari Difa,” dalihnya.

Sehubungan, pertanyaan media dinilai oleh Indah telah masuk dalam urusan internal sekolah, dirinya meminta awak media untuk menunjukkan surat tugas, dan setelah media menunjukan surat tugas dan keanggotaan media, serat ditunjukkan koran serta media onlinenya, bahwa nama-nama wartawan tercantum dalam box redaksi cetak maupun online, Indahpun terdiam dan mendesak media untuk mengungkapkan pelapornya.

“Siapa yang melapor kepada media anda?” tanyanya.

Di sisi lain, setelah melihat kelengkapan formal media di lapangan, salah satu seorang guru MTsN 1 Temanggung Prasetyo, akhirnya melempar tanggungjawab ke Komite, bahwa terkait dengan tarikan kepala sekolah dan sekolah tidak memliki kewenangan atau hak menjelaskan kepada media, menurutnya, tarikan tersebut tanggungjawab Komite.

“Sebetulnya pak guru atau pak kepala tidak punya hak untuk menyampaikan sebetulnya, kenapa, karena surat itu yang mengeluarkan komite, yang kedua apapun bentuk tarikanya, bapak atau ibu guru tidak terlibat di dalamnya, hanya tempatnya saja di sini, paling tidak kami menyambut disaat wali murid hadir dan menyampaikan program-program madrasah, prestasi dan hal-hal yang terkait masukan dari wali murid, andai kata ada yang harus disampaikan saat rapat," urainya.

Pras menjelasdkan, bahwa terkait dengan keuangan madrasah, dibebankan pada komite, kecuali memang anggaran-anggaran yang bersumber dari pemerintah itu tugas kepala sekolah atau bendahara.

“Jadi kalau panjenengan konfirmasi dengan kepala sekolah atau bendahara, dan ini jawaban dari kepala sekolah maupun bendahara itu bukan atas nama komite, iya kalau komite setuju dengan yang disampaikan pak kepala kalau tidak sesuaikan kita salah, karena yang disampaikan sebatas sepengetahuan kepala sekolah maupun bendahara, jadi lebih jelasnya langsung konfirmasi dengan komite, karena itu bukan kapasitas kami dalam hal keuangan, kami hanya menyediakan tempat dan menyampaikan masalah madrasah ini, selebihnya komite yang mencari solusinya," elaknya.

Ditandaskan Prasetyo, bahwa di satu sisi, madrasah pingin memajukan, dalam perjalanan madrasah kolep, karena kebutuhannya cukup banyak.

“Setahu saya saat komite menyampaikan, kalau komite masih punya hutang untuk pembangunan gedung yang dipinjam oleh pemborong yang sudah langganan dengan kita dan dana yang diterapkan adalah dana komite, dalam perencanaan sekala prioritas, memang madrasah punya program pembangunan gedung asrama, untuk itu pihak sekolah mengejar komite," pungkasnya.

Prasetyo pun dengan keangkuhannya, mempersilahkan media menulis dan memuat sesuai hasil yang dikonfimasikan.

Untuk diketahui, bahwa sumbangan bisa menjadi pungutan? Apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua. Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan? Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan. Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.

Walau sudah ada aturan yang melarang untuk dilakukan pungutan, namun masih ada saja oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang sumbangan sebagaimana dengan ketentuan di atas.

Berbagai modus dan celah yang dilakukan para oknum untuk melakukan pungutan berkedok sumbangan. Pungutan dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti sumbangan, namun di dalamnya ada syarat minimal jumlah.

Modus Pungli di Sekolah

1. Uang Seragam dan lain-lain

Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung.

2. Uang Study Tour

Uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang perpisahan.

3. Uang Buku

Uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya.

Memperhatikan aturan yang ada, beberapa orang tua siswa berharap, adanya penertiban dan tindak lanjut secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum.

Tunggu investigasi selanjutnya, apakah Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Agama berdiam diri dan seolah tidak tahu maraknya dugaan pungli di sekolah. (Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)