Modus Pinjam, Dewa Pelaku Curanmor Diringkus Saat Tidur Digudang Ikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Desember 2023

Modus Pinjam, Dewa Pelaku Curanmor Diringkus Saat Tidur Digudang Ikan

Batu Bara, suarakpk.com -  Polsek Medang Deras talah melakukan penahanan terhadap Dewa Astika alias Dewa tersangka terduga penggelapan yang
melanggar Pasal 372 KUHPidana. Rabu (06/12/2023), Sekira pukul 17.00 wib

Penangkapan tersangka berdasarkan 
Nomor : LP/B/65/X/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 Nopember 2023. Atas nama Pelapor MISTAM.

Peristiwa itu terjadi diketahui korban pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 wib di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Korban bernama Mistam (64) tahun,  Nelayan, Alamat Dusun Mangga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti 1 ( satu ) buah BPKB asli sepeda motor Honda GL 160 D dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 160 D warna Hitam.

Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan, pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pkl 08.00 wib korban meminjamkan sp. Motor kepada saksi Ardiansyah utk transportasi, saksi Ardiansyah menuju kerumah korban untuk merawat istri korban yang sedang sakit dirumah korban. 

Kemudian saksi Ardiansyah membawa sp.motor kerumahnya, kemudian pelaku datang dan meminjam sp. Motor dirumah saksi kemudian saksi Ardiansyah mengatakan mau kemana,, kemudian pelaku mengatakan bahwa mau membeli sarapan,, kemudian saksi Ardiansyah memberikan sambil mengatakan jangan lama lama karena saksi Ardiansyah mau membeli obat,,.

Setelah itu pelaku mengambil sp.motornya dan langsung membawa sp.motor  ke tempat temannya yang berada di  Kotamadya Medan dan malamnya pelaku meminta temannya untuk jualkan sepeda motor korban dan akhirnya sepeda motor korban laku terjual dengan harga Rp 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ).

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa 5 Desember 2023, Sekira pukul 09.00 wib. Anggota Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi, S.H.* melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Dewa Astika alias Dewa dan diketahui pelaku telah pulang kampung dan saat itu pelaku diamankan saat tidur di gudang ikan kosong Wilayah sungai Padang, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. 

Kemudian Pelaku mengakui perbuatan penggelapan terhadap sepeda motor korban Mistam lalu pelaku dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.

(AMY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)