Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pencuri Sayur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 November 2023

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pencuri Sayur

Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengamankan seorang tersangka pencurian di toko berjualan sayuran Jalan Merdeka Lingkungan V Kelurahan, Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 


Pelaku berinisial DY (43) tahun, pekerjaan Nelayan, Alamat Gang Antara, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. 


Korban bernama Zulkarnaen (53) tahun, Wiraswasta, alamat Dusun V, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.


Kapolres Batu Bara melalui Plt kasi humas Iptu Abdi Tansar Kamis (02/10/2023) membenarkan pihaknya mengamankan seorang lelaki berinisial DY.


Lebih lanjut Abdi menjelaskan, pada Senin  (30/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi pencurian di toko tempat berjualan sayuran milik pelapor (Zulkarnaen-red) dengan cara merusak kosen pintu belang toko.


Kemudian pelapor mengecek barang barang yang hilang berupa cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 (satu) buah Tabung gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).


Selanjutnya pada Selasa (30/10/2023) sekira pukul 09.00 Wib pelapor mendapat informasi bahwasanya tersangka DY ada membawa cabai merah dan bawang merah kemudian pelapor memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.


" Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut" ungkap Abdi.


Pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi yang layak di percaya DY sedang berada pajak kerang gang Budi, Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kab Batu Bara.


Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian Pangabean. SH mandatangi lokasi dan mengamankan pelaku.


" Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawak ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut," pungkas Abdi.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) Karung Bawang merah, 1 (satu) karung cabai merah dan 1 (satu) buah linggis.

(Amy) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)