Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Tersangka berinisial MS alias Putra (19) tahun, belum bekerja, alamat Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
SI alias Ipul (33) tahun, karyawan BUMN, alamat Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan
VH OP. Sunggu alias Pino (30) tahun, mocok-mocok, alamat Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 (dua) Paket sedang shabu-shabu, 1 (satu) Unit timbangan elektrik, uang Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik kosong tempat shabu-shabu, 1 (satu) Buah kaca virex, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah mancis warna kuning.
Kapolres Batu Bara AKBP J.C Fernandes melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar Sabtu (14/10/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Abdi, penangkapan itu dilakukan Rabu 11 oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wib, di Kuala sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
" Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut,"pungkas Abdi.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar