Terkait Mafia Tanah, Kejati DIY Akan Dalami Dugaan Kasus di Kalurahan Candibinangun, Condongcatur dan Maguwoharjo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Juli 2023

Terkait Mafia Tanah, Kejati DIY Akan Dalami Dugaan Kasus di Kalurahan Candibinangun, Condongcatur dan Maguwoharjo


 

YOGYAKARTA, suarakpk.com -Kejaksaan Tinggi DIY saat ini masih akan terus kembangkan pemeriksaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa. Untuk saat ini kejaksaan juga sedang melakukan penyelidikan di Kalurahan Candibinangun, Condongcatur dan Maguwoharjo.


Hal tersebut disampaikan Kajati DIY, Ponco Hartanto sesaat setelah menjadi Inspektur Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Halaman Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi No.4 Semaki, Yogyakarta. Sabtu (22/07/2023)


“Kami selalu berkoordinasi dengan Gubernur yang memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Setiap LHP yang diterima akan kami lakukan penyelidikan dan yang terlibat, pasti dimintai pertanggung jawaban,” tuturnya.


Setelah kemarin ditetapkan lagi satu tersangka baru yaitu Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru DIY. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru lagi.


Ponco meminta kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mendapati temuan. Menurutnya masih banyak mafia tanah di Yogyakarta yang bertindak secara masif, terstruktur, dan by design. 


“Sesuai pesan Ngarsa Dalem bahwa yang terlibat harus diperiksa. Dengan pengembangan, kami yakin pasti mendapatkan tersangka lain karena namanya mafia tanah tidak mungkin hanya satu orang pelaku,” tegasnya.


Untuk modus dari mafia tanah di Yogyakarta rata-rata terkait sewa-menyewa TKD. Ponco menambahkan sekiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terkait perjanjian sewa TKD. Pasalnya, jabatan lurah hanya 8 tahun tapi perjanjian bisa sampai 20 tahun.


“Seharusnya disesuaikan dengan masa jabatan lurah. Seandainya lurah bersangkutan tidak terpilih lagi, pejabat berikutnya kan tidak ada kaitan dengan perjanjian tersebut,” imbuhnya.


Lebih lanjut Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati kalau akan  berinvestasi atau membeli perumahan di Yogyakarta. Sebelum memutuskan transaksi cek terlebih dahulu status tanah tersebut masuk kategori Sultan Ground atau tidak. 


“Penegekan hukum sekarang ini selain menyangkut kepastian dan keadilan, ke depan juga diutamakan kemanfaatannya. Jadi kita beri edukasi kepada masyarakat agar hati-hati dan jangan tergiur harga murah,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)