PURWOREJO, suarakpk.com – Buntut dari pemberitaan suarakpk.com, terkait adanya tambang mas ilegal di beberapa Desa di Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat, (14/07/2023) Forkompincam bersama ESDM, Satpol PP dan Komunitas JOGOKALI NUSANTARA melakukan sidak di lapangan guna pendataan dan pembinaan, di beberapa titik tambang ilegal.
Camat Bagelen, Bambang Supratno S.Sos mengatakan, pada prinsipnya semua pelaksanaan kegiatan harus taat dengan aturan.
“Yang mana kita setelah pantau, ini kan kita melihat seperti apa pelaksanaan kegiatan di lapangan dan regulasinya seperti apa, intinya tidak berbenturan aturan yang ada,” katanya.
Bambang mengungkapkan, bahwa terkait dengan tambang itu ada aturannya.
“Dan perijinan tambang sekarang ini di bawah kewenangan Provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut Bambang menyarankan, sepanjang tambang ini masih ilegal, ilegal dalam artian bahwa kalau belum pegang surat ijin, selanjutnya untuk jangan di garap dulu.
“Sampai nanti yang bersangkutan pegang dasar hukum untuk perijinan, kalau diijinkan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu Warga Dusun Durenombo, Desa Durensari, Pujiono, berharap kepada pihak-pihak terkait untuk bisa menjembatani untuk legalitasnya. Karena sebelah timur Bukit Manoreh masuk DIY.
“Di sana sudah ada legalitasnya berupa ijin pertambangan Rakyat, satu bukit cuma beda sisi saja, sana saja bisa, seharusnya sini juga bisa. Bahkan untuk pengolahan pengolahan bahannya itu sama Pemda dibelikan,” ujarnya.
Di sisi lain Pembina Komunitas JOGOKALI NUSANTARA, Muh Edi yang akrab di panggil Kyai Merah, sebagai pemerhati lingkungan hidup, dirinya mengaku kesal dengan adanya tambang ilegal yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Purworejo.
"Dari pada buka tutup - buka tutup dan selalu kucing kucingan kalau memang sekiranya bisa di legalkan, kenapa tidak berupaya melegalkan, sehingga adanya tambang dapat terkontrol dari lingkungan dan limbahnya,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Seksi Giologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Kab.Purworejo, Budi, mengatakan bahwa, ESDM meminta kegiatan tambang di Purworejo untuk dihentikan penambangan karena tidak berijin, dan meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan proses perijinan.
“Dan untuk keterkaitan dengan masalah perijinan sesuai dengan undang - undang yang berlaku kewenangan perijinan yang ada di Provinsi, adalah mineral bukan logam dan batuan,” katanya.
Ditambahkan Budi, bahwa adapun komiditas yang diambil di sini adalah mineral logam yaitu emas, sehingga untuk proses perijinannya sekarang ke Kementrian.
"Tapi nanti kami akan siap memberikan informasi, kira - kira proses perijinannya seperti apa, meskipun yang memproses bukan kami, tetapi nanti akan kita sampaikan," pungkasnya. (Alex/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar