Polresta Salatiga Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pembacokan di JLS Salatiga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Juli 2023

Polresta Salatiga Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pembacokan di JLS Salatiga

SALATIGA, suarakpk.com -Perkelahian dan pengeroyokan serta pembacokan menggunakan senjata tajam yang melibatkan sekelompok pemuda terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Jumat (07/07/2023) mengakibatkan 5 korban mengalami luka.

Dilansir dari rilis Humas Polres Salatiga, kejadian berawal pada Hari Jumat Tanggal 7 Juli 2023 sekira Pukul 02.30 WIB, sekelompok pemuda mengendarai 6 sepeda motor melintas di JLS Salatiga tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga.

Kelompok ini bertemu dengan tiga pemuda lainya berboncengan tiga mengendarai sepeda motor honda beat di JLS Salatiga yang hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat.

Mengira ketiga pemuda tersebut adalah kelompok lawan, rombongan pemuda tersebut mepet hingga jatuh ke selokan.

Korba lrvan, 21 tahun warga Boyolali jatuh kedalam selokan dan tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki.

Korban Zudane, 18 tahun warga Gamol Kecandran jatuh terpental ke jalan dan mendapat luka sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh salah satu pelaku (DPO) hingga merobek perutnya.

Sedangkan korban Aria,18 tahun warga Kutowinangun Kidul jatuh terpental ke sebelah selokan, hingga mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih rawat inap di RS Elizabeth Semarang.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang pelaku bernama Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis clurit ke arah tiga korban.

Satu pelaku anak dibawah umur yang berperan mengendarai sepeda motor (memboncengkan Gabraiel) dan memepet korban hingga jatuh ke selokan.

Serta satu pelaku bernama Dewa, 18 tahun warga Bener Tengaran Kabupaten Semarang, yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.

"Dari tangan Gabriel, polisi menyita satu bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm. Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku anak anak nanti penyidikkanya ditangani oleh unit PPA" tutup AKP M. Arifin  S.Sos., M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Salatiga. (Mujib/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)