PURWOREJO, suarakpk.com – Maraknya tambang di Kabupaten Purworejo menjadi keprihatinan tersendiri bagi lingkungan hidup di Purworejo. Hingga munculnya tudingan salah satu pekerja tambang yang memberikan upeti kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo menyeruak di tengah tengah masyarakat. Hal tersebutpun langsung dibantah oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo,S.Sos.,M.Si.
Saat dikonfirmasi di Kantornya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo,S.Sos.,M.Si mengaku tidak mengetahui adanya tambang sebagaimana diberitakan, dirinya mengatakan, bertugas di Satpol PP per April 2023.
“Saya tidak pernah menerima upeti yang katanya jutaan itu, saya masuk di Satpol PP mulai 14 April 2023, terus anda menemukan nama saya, dari siapa, justru itu yang akan saya konfirmasikan ke jenengan yang memberitakan,” katanya.
Budi mengungkapkan rasa herannya atas disebutkan namanya dalam pemberitaan sebelumnya.
“Soal konfirmasi tambang, itu nanti, namun saya ingin konfirmasi, anda konfirmasi pada siapa koq bisa menemukan informasi terkait dengan upeti jutaan rupiah kepada saya, dna bisa menyebutkan nama saya, itu lho,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi berdalih bahwa dirinya telah memberikan hak jawab, namun Ketika ditanya, hak jawab bukan di media suarakpk yang memberitakan, sedang di box redaksi media suarakpk.com tertulis dengan jelas alamat dan nomor yang bisa dihubungi ataupun alamat email, dirinyapun mengaku tidak tahu.
"Saya sudah klarifikasi, bahwasanya dugaan itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima upeti jutaan rupiah setiap minggunya dari tambang emas itu, saya sudah memberikan hak jawab di media lain, dan tidak tahu, dan hak jawab saya di media lain khan juga tidak apa-apa tho, tidak ada salahnya,” ucap Budi kepada suarakpk.com didamping dengan kasi dan anggota, Rabu (12/07/2023) di kantornya.
Media suarakpk.com meminta kepada Budi untuk membaca, berita secara jelas, penyebutan nama dirinya yang ada di bagian alenia bawah. Dimana Media suarakpk.com telah menyebutkan, belum berhasil mengkonfirmasi atas tuding pekerja tambang.
Setelah membaca berita, Budi dengan nada kesal, menyerahkan kepada media suarakpk.com dalam pemberitakan.
“Ya wes monggo, panjenengan berhak juga memberitakan, membuat pembelaan, (ya sudah, silahkan anda berhak memberitakan membuat pembelaan),” ujar Budi dengan nada lirih kesal.
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya tambang di Purworejo, Budi mengaku baru tahu adanya tambang setelah diajak operasi bersama ESDM.
![]() |
Satpol PP, ESDM Pemkab Purworejo dan Polres Purworejo melakukan sidak di tambang Emas milik Kadis di desa Soko Agung, Bagelen, Purworejo, Selasa, (11/7/2023) |
“Saya baru tahu, kemarin (selasa, 11/7/2023), ESDM mengajak kita ke lapangan mas,” ucapnya.
Dijelaskan Budi, bahwa pertambangan bukan kewenangan Satpol PP, namun Ketika dikejar sebagai penegak perda, dirinya pun mengatakan jika dia masih baru di Satpol PP.
"Itu bukan kewenangan kami, bukan ranah kami mas, itu ranah ESDM," katanya.
Ditandaskan Budi, dirinya benar-benar tidak tahu adanya penambangan, namun setelah diajak bersama ESDM dan Polri ke lapangan, tim menemukan adanya operasi penambangan dan langsung dilakukan penutupan.
"Saya tidak mengetahui adanya penambangan itu, dan kemarin kami bersama pihak terkait juga telah mendatangi dan menutup tambang tambang itu." ujar Budhi Wibowo.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah RI nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP disebutkan salah satu tugasnya adalah penegakan Perda dan penertiban Masyarakat.
Dan terkait lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 17 pasal 1 dalam perda tersebut terkait kerusakan lingkungan hidup yang berbunyi, “Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Sedangkan pengelolaan tambang yang tanpa ijin dan kajian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran perda itu sendiri.
Di sisi lain, Pembina Komunitas Jogokali Nusantara Muh Edi Suryanto atau Kyai Merah di hadapan Kepala Satpol PP dan Damkar, menyatakan keresahannya, karena aksi tambang emas dan tambang-tambang illegal lainnya yang beroperasi di wilayah Purworejo.
"Kalau saya mau laporan tentang adanya tambang galian ilegal, kemana?," tanya kyai Merah pada Kepala Satpol PP
"Itu bukan wewenang saya," jawab Kepala Satpol PP dan Damkar Budi.
Diungkapkan Kyai Merah, operasi penambangan emas dan tambang lainnya mencuat setelah berita dari media suarakpk.com. Dirinya mengatakan keprihatinannya melalui media suarakpk.
"Kami dari Komunitas Jogokali Nusantara yang ada di Purworejo sangat prihatin dengan adanya tambang emas, batu, pasir, tanah urug ilegal di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo, akan tetapi kami tidak ada daya untuk menghentikannya," ungkap Kyai Merah.
Kyai Merah berharap, dengan adanya ungkapan tersebut di media, tambang ilegal bisa hilang di Purworejo.
"Semoga dengan diberitakan ini, menjadi sebab hilangnya tambang ilegal dari purworejo," harapnya.
Ditambahkan Kyai Merah, bahwa Kabupaten Purworejo merupakan peringkat pertama se jawa tengah rawan bencana alam.
"Purworejo masuk peringkat pertama se Jawa Tengah rawan longsor, banjir," imbuhnya.
Dikatakan Kyai Merah, bahwa komunitasnya sudah lama konsen di bidang pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
"Kami di komunitas Jogokali nusantara sudah konsern di pengelolaan lingkungan sudah lebih dari 10 tahun. Penambangan di desa Soko Agung sudah meresahkan kami," pungkasnya mewakili elemen Masyarakat. (Alex/Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar