Kasus Program Investasi Fiktif BRI Tahun 2016-2022, Kejati DIY Tetapkan RL Sebagai Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Juli 2023

Kasus Program Investasi Fiktif BRI Tahun 2016-2022, Kejati DIY Tetapkan RL Sebagai Tersangka


 

YOGYAKARTA, suarakpk.com -Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan RL sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor ) dalam Kasus Program Investasi Fiktif pada Bank BRI Tahun 2016 sampai dengan 2022, Selasa (25/07/2023).


"Dan selanjutnya terhadap tersangka akan  dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Tanggal 25 Juli 2023 sampai tanggal 15 Agustus 2023 di lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto pada awak media saat jumpa pers hari ini.


Lebih lanjut Ponco memaparkan, bahwa tersangka RL pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 diduga telah melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi (fiktif) dan penggunaan dana simpanan nasabah. 


"RL melakukan hal tersebut dengan cara menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 (satu) atau 6 (enam) bulan dan jumlah setoran minimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan bunga sekitar 1,5 % setiap bulannya dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit (ATM)," paparnya.


Atas penawaran program tabungan tersebut ada sekitar 13 orang  nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah kurang lebih 45 rekening. 


"Terhadap rekening tabungan tersebut ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit (ATM), selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah tersebut. Selanjutnya melakukan melakukan transfer ke rekening pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program  tabungan yang ditawarkan tersebut. perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp. 5.673.027.000,-,"lanjut Ponco.


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)