Kejari Gunungsitoli Lakukan Penahanan LH dan PH Terkait Korupsi DD Tahun 2017/2018 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2023

Kejari Gunungsitoli Lakukan Penahanan LH dan PH Terkait Korupsi DD Tahun 2017/2018

 

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Setelah berproses lama ditangani pihak aparat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2017/2018 Desa Dahana Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara akhirnya 2 (dua) tersangka dilakukan penahanan. 


Kejari Gunungsitoli melalui press release resminya Senin, (22/05/2023) pukul 19.00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tersangka LH dan PH.


Kedua tersangka ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pembangunan desa berupa pekerjaan fisik perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan beronjong di desa Dahana Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli sumber dana desa ta 2017 dan 2018.


Diketahui bahwa kedua tersangka ditahan atas laporan tokoh masyarakat yang sudah lama menunggu jawaban kasus ini dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun akhirnya baru lega jadi barang contoh setelah diusut dan dimohon supaya bisa sampai ke meja hijau nantinya, ucap salah seorang warga yang enggan ditulis namanya. 


"Yang penting kita apreseasi kinerja Kejari Gunungsitoli yang tegas dalam memberantas kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya, sehingga tikus-tikus yang bebas berkeliaran berani mengkorupsikan uang negara dapat di basmi", ujarnya mengakhiri. (KNG/THR.302)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)