Nekat Jual Togel, Warga Karangasem Grobogan Ditangkap Polisi !!! Begini Kondisinya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 April 2023

Nekat Jual Togel, Warga Karangasem Grobogan Ditangkap Polisi !!! Begini Kondisinya


 Grobogan, suarakpk.com - Jajaran Polres Grobogan terus melakukan tindakan hukum  berupa segala bentuk perjudian salah satunya Toto Gelap (Togel) di Wilayah Kabupaten Grobogan. 

Langkah ini sebagai komitmen korp Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas lebih-lebih di Bulan Ramadhan.

Namun naas, dalam  penangkapan  pelaku Pr (52) seorang pria Warga Karangasem Wirosari  Grobogan  berhasil diringkus polisi saat menjual Toto Gelap (Togel) di kampungnya.

Pelaku Pr (52) tak dapat berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel. Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dan saat ingin pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, dari penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat karena penjual togel atau perbuatannya telah meresahkan warga sekitar. 

"Informasi itu ditindaklanjuti Petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’’ tegas  Kapolres Grobogan, Jum’at (07/04/2023).

Disampaikan pula, penangkapan pelaku judi togel ini sebagai bentuk tindakan  konkrit dari pihak kepolisian memerangi praktik-praktik  perjudian di Wilayah  Kabupaten Grobogan.

Dari tangan pelaku, Kapolres  menegaskan bahwa  petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP yakni Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, imbuhnya.

‘’Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya uang tunai  438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon rekapan, 1 lembar kertas data  keluaran togel, satu lembar ramalan  dan 1 buah bolpoint",  ungkap Kapolres Grobogan.

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan dan ditahan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e  KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta," pungkas Kapolres Grobogan. 

(Teguh/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)