Blora,suarakpk.com - Dengan beredarnya foto daftar pencarian orang (DPO) yang sudah tersebar disegala penjuru dan muncul dimedsos yang tidak disangka ternyata oknum mantan Kades di Kabupaten Blora,jawa tengah.
Setelah mendapatkan sumber dari Kejaksaan Negeri Blora, ternyata terduga kasus mantan Kades itu terkait anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2018 – Tahun 2019 diduga ada penyelewengan yang sekitar Rp 400 juta.
Menurut Kasintel Kejaksaan Negri Blora melalui Kasintel Jatmiko pada Hari Jumat (31-3-2023) saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa oknum Mantan Kades yang bernama (R) yang dulu menjabat Kades Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, sampai saat ini yang bersangkutan ”, Tidak pernah memenuhi panggilan oleh tim Penyidik.
Saat menjadi kades diduga ada penyelewengan uang sebesar Rp 400 juta itu merupakan anggaran Dana Desa Tahun 2018-2019 yang seharusnya buat pembangunan desa dan untuk kemakmuran, kemajuan Desanya, malahan dipakai individu atau golongan.
Maka dari itu (R) yang berusia 65 Tahun ini, sudah tersebar fotonya kemana mana.
Semoga oknum Kades tersebut segera datang dikejaksaan negeri Blora,pada Penyidik baik baik dan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.ungkapnya(Dwi/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar