Rakor Bawaslu Kabupaten Nias; Peran Serta Sentra Gakkumdu Pada Penegakan Tindak Pidana Pemilu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Desember 2022

Rakor Bawaslu Kabupaten Nias; Peran Serta Sentra Gakkumdu Pada Penegakan Tindak Pidana Pemilu

GIDO - NIAS, suarakpk.com - Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Nias gelar rapat koordinasi (rakor) menyongsong pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 akan datang Senin, (12/12/2022).


Acara tersebut dilaksanakan di Balai Serbaguna Kecamatan Gido Kabupaten Nias - Sumatera Utara dengan Tema "Peran Serta Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Penegakan Tindak Pidana Pemilu".


Nurjaya Harefa, S. Th Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Divisi OSDM dalam sambutan dan kata pembukaan menyampaikan "pertemuan ini merupakan kegiatan yang sangat penting, tentu kita perlu memahami melalui penegakan hukum dalam hal persoalan menangani penanganan pelanggaran dan mengajak untuk mengikuti dan memahami secara seksama dengan baik tentang tata cara dan prosedur suatu alur pelanggaran". 


Ditambahkannya, tujuan kegiatan untuk meminimalisir suatu persoalan yang terjadi pada setiap tahapan demi menyukseskan pemilu yang akan datang, pada kesempatan tersebut juga membuka secara resmi acara rakor.


Sebelumnya Novan Maskurnia Hura, SH Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias devisi penanganan pelanggaran dan sengketa (PP) dalan kata pengantarnya menyampaikan agar narasumber dapat menyampaikan materi yang dapat memberi dampak dan manfaat terkait pemahaman dan peran Gakkumdu ditengah-tengah masyarakat. Juga sekaligus sebagai nara sumber dengan menyampaikan peran Gakkumdu dalam pelaksanaan pemilu sekaligus mengupas dasar-dasar hukum sebagai penyelenggara Pemilu.

Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Nurjaya Harefa, S. Th, Pimpinan/anggota Novan Maskurnia Hura, SH divisi PP, Warling Telaumbanua, SE divisi PHL, Koorsek Augusman Gulo, S. AP juga sebagai Camat Gido serta sejumlah staf pendukung, Personil dari sentra Gakkumdu mewakili Kapolres Nias Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting sekaligus nara sumber dengan menyampaikan tentang fakta-fakta hukum dalam pelanggaran pemilu sebagaimana peraturan perundang-undanga dan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungaitoli Daniel R. P Hutagalung, SH., M. H Kasi PB3R juga sebagai nara sumber dengan tema "Peran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Pemilu tahun 2024", Ketua dan anggota Panwaslu se-Kabupaten Nias, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Nias, media cetak, eleteonik dan online serta hadirin lainnya. (Tonazaro Harefa) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)