Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Desember 2022

Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polisi

KULONPROGO, suarakpk.com -Seorang perempuan yang beralamat di Perum Sinar Giripeni, Kapanewon Wates, Kulonprogo harus berurusan dengan polisi, dirinya dilaporkan oleh Konsumen Koperasi miliknya atas dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Kejadian ini bermula sekira tahun 1996, ketika SUK (60) warga Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates mengajukan pinjaman di Koperasi milik terlapor SKU sebesar Rp 2.000.000, dengan jaminan sertifikat tanah atas nama SUMAR kakak ipar SUK, setelah beberapa tahun berjalan sekira Tahun 2007 hutang tersebut sudah dilunasi, akan tetapi setiap akan di minta sertifikat tersebut, SKU selalu memberikan alasan yang bermacam - macam", ungkap Ps Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, S.sos., M.M., pada Kamis (29/12/2022).

"Lebih lanjut sekira Tahun 2011, SUK (pelapor) ini saat dirumahnya didatangi pihak Bank BPR Kulonprogo yang memintanya untuk melunasi hutang sebesar Rp 24.150.000, namun dikarenakan SUK tidak merasa mengajukan pinjaman ke BPR Kulonprogo dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Sumar, maka  SUK tidak bersedia melunasi hutang tersebut", jelas Iptu Triatmi.

Ditambahkan Ps Kasihumas, selang beberapa jam setelah di datangi petugas Bank BPR, saudara SUK dengan di dampingi SUP (64) warga Mutihan Kapanewon Wates,  selanjutnya mendatangi Bank BPR Kulonprogo untuk meminta penjelasan tentang pinjaman tersebut.

"Setelah SUK dan SUP mendatangi Bank BPR untuk meminta penjelasan pinjaman tersebut,  diketahui bahwa sertifikat tanah atas nama SUMAR tersebut di gunakan sebagai jaminan pinjaman oleh  terlapor (SKU) tanpa sepengetahuan dan ijin dari SUK", imbuh Triatmi Noviartuti.

"Selanjutnya dari pihak Bank meminta waktu untuk memanggil atau menemui SKU untuk bermusyawarah, namun setelah itu pelapor datang berulang kali ke Bank BPR akan tetapi pihak Bank selalu meminta waktu terus - menerus dan tidak memberikan kepastian, karena merasa disepelekan atas kejadian tersebut, pada Hari Selasa Tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB kemarin,  SUK medatangi Mapolres Kulonprogo untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut", pungkasnya. (Jimy/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)