Batu Bara,suarakpk.com - KPU Kabupaten Batu Bara masih menunggu juknis (petunjuk teknis) perekrutan badan Ad Hoc PPK/PPS, sehingga perekrutan belum dapat dilakukan sebagaimana waktu direncanakan, ini masih kita tunggu mengenai juknis perekrutan badan Ad Hoc PPK/PPS sebab sebagai salah satu dasar hukum, selain UU No: 7 tahun 2017, PKPU No: 3,5 dan 8 tahun 2022.
Hal itu disebutkan salah seorang narasumber Alhusin Harahap anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Batu Bara Senin (14/11/2022) pada sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA) di hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Walau begitu, KPU terus melakukan sosialisasi dengan harapan agar masyarakat mengetahui secara jelas tahapan dilakukan, sebab perekrutan badan ad hoc ini berbeda di Pemilu lalu, sekarang melalui internet.
Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Mukhsin Khalid menjelaskan, sosialisasi ini mengundang 120 peserta dari berbagai komonitas dan instansi, diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat guna menghindari imej yang kurang baik terhadap lembaga Pemilu dan ini sangat penting dilakukan agar mengetahui tahapan perekrutan badan Ad Hoc PPK/PPS.
" Perekrutan badan Ad Hoc PPK se Kabupaten Batu Bara sebanyak 60 terdiri 5/ kecamatan, 453 PPS di 151 desa/kelurahan dan akan segera dilakukan," tegasnya.
Sosialisasi SIAKBA hari ini juga menghadirkan narasumber dari Polres dan Kejari Batu Bara.
Keterangan gambar : Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Mukhsin Khalid saat memberikan penjelasan Sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA) PPK/PPS Pemilu 2024.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar