KONAWE, suarakpk.com -
Pemilihan Kepala Desa serentak di seluruh Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, baru saja usai. Tepatnya tanggal 31 Oktober 2022.
Calon Kepala Desa, (Cakades) Amiruddin nomor urut satu akhirnya lakukan gugatan atas putusan panitia pemilihan atas penetapan calon terpilih kepada desa Besu Kecamatan Morosi periode 2022-2028.
Amiruddin melakukan gugatannya karena wajib pilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS sebanyak 472 suara. Dimana suara saya 111 suara, nomor urut 2 an. Saprul, S.Pd sebanyak 199 suara dan 162 suara tidak sah.
Dengan banyaknya suara tidak sah ini menurut saya ini sangat kontra dengan nalar masyarakat pada umumnya. Saya ini dikalahkan dengan suara batal.ungkapnya (5/11/2022)
"Dengan fonemana ini kami menilai bahwa kinerja panitia pemilihan kepala Desa Besu ini, tidak cermat dan tidak teliti serta tidak prosedural dalam menerapkan dan melaksanakan petunjuk teknis tahapan pemilihan kepala desa baik itu sosialisasi pencoblosan maupun regulasi sah dan tidak sahnya suara serta tidak adanya upaya metigasi resiko terhadap kemungkinan kemungkinan yang terjadi banyaknya suara batal,"jelasnya.
Kemudian kami juga melihat bahwa adanya intervensi pihak lain dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Berdasarkan dua hal tersebut, kami calon kepala desa nomor urut satu melakukan upaya hukum yakni melayangkan surat keberatan atau gugatan kepada panitia pemilihan kepala desa melalui panitia pemilihan kabupaten konawe.
Karena memang prosedurannya seperti itu, kami sudah antarkan sendiri ke Dinas BPMD Kabupaten Konawe, Bupati Konawe melalui Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Konawe.
Dalam Permohonan itu kami meminta kepada panitia pemilihan Kepala Desa Besu untuk membatalkan keputusan yang menetapkan calon terpilih Kepala Desa Besu, Kedua, kami meminta untuk mensahkan 162 suara yang dinyatakan batal oleh panitia pemilihan
Ketiga, kami meminta untuk dilakukan perhitungan ulang semua surat suara yang ada, menghitung kembali surat suara yang dicetak, surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak dan surat suara yang tidak terpakai atau sisa suara yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara,
Keempat, meminta kepada panitia pemilihan kabupaten konawe untuk mengamankan kotak suara dan kertas suara pemilihan karena sampai saat ini masih berada
dikediaman ketua BPD Desa Besu.
Bahwa apabila permohonan kami dari poin 1 s.d poin 3 tidak dilaksanakan, maka kami meminta kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten Konawe untuk membatalkan pemungutan suara pemilihan kepala desa Besu pada tanggal 31 Oktober 2022 serta dilaksanakan pemungutan ulang dan merekomendasikan untuk mengganti dan membentuk kembali panitia pemilihan Kepala Desa Besu
"Prinsipnya bukan kami ngontot harus menang tapi harapan kami panitia pemilihan Kabupaten Konawe dapat memutus persoalan ini dengan jujur dan seadil adilnya sehingga Kepala Desa Besu terpilih 2022 -2028 melalui proses pemilihan yang terhormat dan bermartabat, "urainya.
Ditempat terpisah, salah satu anggota pemilihan Kepala Desa Besu Jumadi melalui sambungan selulernya ketika dimintai tanggapan atas gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh calon nomor urut 1 beliau mengatakan bahwa upaya gugatan atau keberatan itu hal yang biasa dan itu haknya pak Amiruddin kalau merasa tidak puas dengan hasil pemilihan tersebut sepanjang ditempuh dengan cara damai dan sesuai aturan yang ada.
Menurut anggota panitia 7 ini pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Besu ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan tahapan yang sesuai dengan Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 tahun 2022 tentan petunjuk teknis tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa dan tentunya tidak ada intervensi karena kami kami juga panitia 7 yang laksanakan, ucapnya.
" Jadi pak Amiruddin khan sudah menggugat atau keberatan, sekarang kami menunggu panitia pemilihan kabupaten konawe untuk kami diklarifikasi dan memberikan penjelasan supaya persoalan ini tuntas dengan terang benderang,"pungkasnya. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar