Gunungkidul,Suarakpk.com - Pengerjakan Proyek Rehabilitasi ruang kelas SMP N 2 Tanjungsari senilai Rp. 814.997.100, dengan N0 SPK : 140/TJS. 2/2.02.14/2022 tanggal 15 juli 2022, Pelaksana CV. KARYA SEJAHTERA, Alamat : SIYONO KIDUL 44/8 LOGANDENG, PLAYEN. Yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Dinas Pendidikan.
Dalam pengerjaanya masih banyak menggunakan kayu lama. Ketika awak media datang ke lokasi Rabu (31/08/202 ) di temui Mardi selaku mandor bangunan yang di percaya pemborong untuk mengawasi pekerjaan. Saat dikonfirmasi media Mardi menyampaikan bahwa kayu bekas (lama) masih di pakai dan bisa di gunakan kembali. "Kayu bekas di gunakan lagi mas karena masih bagus ".jelasnya.
Terlihat jelas dalam pantauan media, para pekerja tidak ada yang memakai APD dan seolah - olah mengabaikan aturan yang mengharuskan pekerja di wajibkan untuk memakai APD ( Alat pelindung diri).
Dalam pemasangan genting pun kayunya terlihat melengkung. Tak hanya itu di papan nama proyek tidak tertera berapa lama waktu pengerjaan proyek dan juga konsultan pengawas sehingga terkesan proyek ilegal.
Disisi lain Aris selaku pemborong saat dikonfirmasi media lewat sambungan Whatsapp enggan memberikan jawaban. Hingga berita ini ditayangkan belum konfirmasi dinas terkait.(Gunawan/ red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar