Tiga Lokasi Berbeda, Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2022

Tiga Lokasi Berbeda, Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 6 pelaku terduga bandar narkoba di 3 lokasi berbeda. 

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan Senin (08/8/2022). 

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, berawal penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wib personil Sat Narkoba Polres Batu Bara yang di pimpin oleh Ipda R. B Setiadi S,Tr. K berhasil mengamankan Edi Syahputra Chaniago (31) tahun dan ditemukan barang bukti 12 (Dua belas) buah plastik transparan berukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,92 gram, 1 (satu) unit handpone Nokia warna hitam,1 (satu) buah plastik klip kosong. 

Bahrum (37) tahun dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,24 gram, 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,17 gram, 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 0,14 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 2(dua) buah pipet bentuk skop, 1 (satu) unit handpone merk samsung warna hitam. 

Lamrik Damanik (27) tahun ditemukan barang bukti 1(satu) buah plastik transparan berisikan shabu Brutto 0,06 gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu /bong, 2 (dua) buah korek api mancis dan 1 (satu) unit handpone nokia hitam.

" Ketiganya ditangkap di Perkebunan kelapa sawit PT. SU Desa Tanjung kasau Kecamatan Laut tador Kabupaten Batu Bara" Ungkap Kasat. 


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Syahrial Efendi Saragih alias Pegol (31) tahun di Bandar sakti pasar Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handpone merk samsung.

" Pegol mengaku bahwa dirinya menerima uang dari Edi Syahputra Chaniago yang tujuannya untuk membeli shabu, dan shabu tersebut dibelikan dari orang yang bernama Udin" tukas Kasat. 


Lebih lanjut dijelaskan AKP Sastrawan, setelah meringkus Pegol, personil kembali melakukan pengembangan ke lokasi berbeda untuk melacak keberadaan Udin di Huta I Desa Bandar tinggi Kabupaten Simalungun yang di duga lokasi tempat Udin berjualan (melakukan transaksi) narkotika jenis shabu.

Saat menyisir di lokasi (di kuburan cina) personil  berhasil mengamankan Heru dan Ahmad Iskandar yang lagi menunggu pembeli. 

" Dari Heru ditemukan 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 1,10 gram, 7 (tujuh) buah plastik ukuran kecil berisikan shabu Brutto 1,18 gram dan 1(satu) buah timbangan elektrik dan dari Iskandar ditemukan 1 (satu) buah plastik ukuran sedang berisikan shabu Brutto 0,54 gram dan 1 (satu) buah pipet bentuk skop" ungkap Kasat narkoba.

Selain Heru petugas juga mengamankan Ahmad Iskandar (41) tahun dengan barang bukti  1 buah plastik ukuran sedang berisikan shabu brutto 0,54 gram, dan 1 buah pipet bentuk skop

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

" Terhadap pelaku bernama Udin masih dilakukan penyelidikan" Pungkas Kasat Sastrawan.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)