KENDARI, suarakpk.com - Tujuh warga Kota Kendari harus pasrah setelah tim gabungan mendapatinya membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakkan di dalam jok sepada motor dan disimpan di dalam tas/ransel saat operasi gabungan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman
melalui Kasat Reskrimnya, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan bahwa hari Sabtu 4 Juni 2022 Sekitar 21.00 Wita s.d. 23.30 wita telah dilakukan operasi gabungan yakni Bundaran Adi Bahasa Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari dan di Kendari Beach Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Didapati tujuah warga yang menbawa Sajam. Dari hasil introgasi di TKP, kalau tersangka membawa Sajam hanya untuk menjaga diri dari kejahatan.
Masing masing AW, IP, MC didapati di bundaran adi bahasa dan IK, EH, RA dan AL didapati membawa Sajam di Kendari Beach.
Adapun barang bukti yang didapati adalah 4 (empat) Badik, 2 (dua) Parang dan 1 (satu) palu-pisau.
Dari hasil introgasi di TKP, para tersangka membawa Sajam untuk menjaga diri dari kejahatan.Dan diletakkan di dalam jok sepada motor dan disimpan di dalam tas/ransel.
"Ketujuh warga yang diamankan itu tersebut setelah petugas Gabungan (Polresta Kendari, Brimob, TNI dan Satpol PP Kota Kendari) saat melaksanakan Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polresta Kendari,"kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Adapun tindakan yang dilakukan adalah Introgasi terhadap tersangka dan saksi, mengamankan tersangka dan BB, melakukan penangkapan dan melakukan proses penyidikan.
Ketujuh warga tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 dan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya para tersangka dibawah ke Polresta Kendari guna penyidikan selanjutnya. ( Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar