Terkait Sewa Kendaraan Dinas, Kebijakan Kepala BPKAD Batu Bara Disorot - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Juni 2022

Terkait Sewa Kendaraan Dinas, Kebijakan Kepala BPKAD Batu Bara Disorot

Batu Bara, suarakpk.com - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) menggunakan asas hemat, efektif, efisien dan keadilan.

Pada Perbup tersebut tertulis bahwa untuk efektifitas dan efisiensi anggaran Pemkab Batu Bara, perlu dilakukan pengadaan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hakim melalui Sekretarisnya Andri R, SH (fhoto) kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/6/22).

Menurut Andri, dengan membayar sewa 29 mobil Mitsubishi Xpander Exceed sebesar Rp. 2.298.800 per tahun Pemkab Batu Bara telah menghemat karena tidak lagi memikirkan biaya perawatan, asuransi dan pajak kendaraan dinas, karena biaya perawatan dan asuransi serta pajak kendaraan ditanggung penyedia.

" Jadi memang hemat", tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hakim kepada media menjelaskan dengan KDO-S Pemkab Batu Bara menghemat anggaran sebesar Rp. 5 miliar.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Batu Bara Azhar Amri (fhoto) membantah bila menyewa kendaraan dinas merupakan penghematan.

"Hemat 5 miliar rupiah dari mana jalannya?", tanya Azhar Amri.

Lanjut Azhar, pihaknya mendukung kalau memang itu menguntungkan bagi keuangan daerah.  

"Cuma kita harus dalami lagi apa iya memang kita diuntungkan dengan rental mobil itu, karena asumsinya satu tahun sewa 29 unit, kita menghabis anggaran Rp. 2,298 M setahun.  Jika 5 tahun itu Rp. 11M kalau kita beli 29 unit katanya 7,8 M.  Tapi bisa kita pakaii 7 tahun. Lalu kita bisa lelang dan uangnya masih ada masuk kas daerah, adapun mengenai biaya perawatan kan bisa dihitung betul-betul mana lebih untung", ujarnya.

Azhar Amri menganalogikan perhitungan bisnis, tentu lebih untung milik sendiri daripada menyewa.

(Amy)

1 komentar:

  1. Menurut ketua Fraksi Partai Bulan Bintang( PBB) DPRD Batubara Sdr.Azhar Amri sdh tepat jika dikaji berdasarkan nilai ekonomisnya.
    Sampai sekarang blm diketahui apa yg menjadi dasar dikeluarkannya Perbup Nomor 9 Tahun 2022.
    Jika dikaji penyewaan mobil yg dilaksanakan pemkab Batubara diduga rentan terindikasi terhadap Gratifikasi,dan blm diketahui metode maupun proses pelaksanaannya.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)