Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Terhadap Pemohon di KIP Sumut Sudah Dimulai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Juni 2022

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Terhadap Pemohon di KIP Sumut Sudah Dimulai

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Sesuai surat yang dilayangkan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara kepada pemohon Peringatan Zendrato, S. IP terkait proses tindak lanjut pengaduan yang disampaikan sebelumnya, sidang pertama ajudikasi nonlitigasi dan mediasi sudah dimulai 23 Juni 2022.


Informasi dihimpun media ini jadwal sidang yang ditetapkan KIP Sumut ada sejumlah desa yang akan di sidang diantaranya Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara jadwal sidang tanggal 23 Juni 2022 dimulai pkl. 10:30 kemarin dengan register No. 24/KIP-SU/S/V/2022. 


Hal tersebut sesuai surat yang disampaikan KIP Sumatera Utara kepada pemohon Peringatan Zendrato, S. IP 2 Juni 2022 No. 01/VI/KIP-SU-RLS/2022 ditandatangani Panitera KIP Sumut Dra. Efi Zarnita, M. Si.


Sidang sengketa informasi publik tersebut terhadap Kepala Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sebagai termohon kepada pemohon untuk mengikuti sidang pertama dengan membawa bukti-bukti dan referensi lainnya sehingga memenuhi semua unsur yang dibutuhkan dalam persidangan tersebut. 


Peringatan Zendrato, S. IP ketika dikonfirmasi via ponsel pribadinya terkait proses saat mengikuti persidangan mengatakan "berjalan tertib dan sukses sementara materi yang ditanyakan sesuai dengan permohonan sebelumnya dan untuk melengkapi bukti-bukti saja sehingga nantinya bisa sah demi hukum".


Namun disayangkan pihak termohon tidak menghadiri walaupun sudah mendapat surat panggilan dan hanya membalas surat dari komisi informasi publik, salah satu poin pada surat tersebut menjelaskan bahwa Pemdes sudah memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon dalam bentuk spanduk baliho. Tapi kenyataan dilapangan tidak ada dan itu bukan kategori informasi yang di minta pemohon dan alasan tersebut tidak nyambung, paparnya.


"Kita ikuti saja dulu bagaimana prosesnya membuktikan kondisi riil sebagaimana regulasi yang berlaku di NKRI, kita tidak butuh retorika tetapi kita butuh kebenaran dan keadilan, masyarakat kecil jangan dibutakan terhadap perkembangan informasi yang dibutuhkan, jangan hanya mampu bicara bahwa informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah rahasia negara", aneh, kalau suatu kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai bahan evaluasi guna menentukan, meningkatkan perkembangan serta kemajuan lewat program dan ide briliyan  dari masyarakat tidak direspon positif oleh pihak pemimpin disuatu desa. 


Hal seperti ini tidak perlu dibudayakan dan perlu dihilangkan karena suatu daerah bisa maju dengan cepat jika pembamgunan informasi secara terbuka ditengah-tengah masyarakat dapat berjalan secara kondusif, tandas Peringatan Zendrato.


Ketika media ini berusaha mengkonfirmasi via WA pribadi Kepala Desa Bawodesolo IZ Nomor 0812 7108 9xxx namun belum diterima, diduga nomor kontak dengan wartawan media ini jauh sebelumnya diblokir dan tidak menerima untuk dikonfirmasi oleh wartawan. (TH. 531)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)