Pemkab Batu Bara Sewa 29 Unit Mobnas, Darman Wappress : Heran!!, Perbup Dengan Kedatangan Mobnas Nyaris Bersamaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juni 2022

Pemkab Batu Bara Sewa 29 Unit Mobnas, Darman Wappress : Heran!!, Perbup Dengan Kedatangan Mobnas Nyaris Bersamaan

Batu Bara, suarakpk.com - Warung apresiasi press atau yang sering disebut Wappress akan bawa persoalan pengadaan 29 unit mobil dinas  (mobnas) di Pemkab Batu Bara secara sewa dengan pihak ketiga ke DPRD Batu Bara untuk di Rapat Dengar Pendapat (RDP) kan. 

Hal itu diungkapkan salah seorang punggawa Wappress Zainuddin atau bang kumis Kamis (30/6/22).

Zainuddin mengatakan, selaku sosial kontrol, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Rapat dimaksud.

"Kami duga pengadaan cara sewa ini tanpa persetujuan DPRD Batu Bara, apakah dalam buku APBD Batu Bara 2022 ada dicantumkan pengadaan mobil dinas operasional secara sewa atau pengadaan mobil dinas dengan cara beli. Kami ingin semuanya terang benderang" timpal Darman selaku anggota Wappress.

Darman menyatakan keheranannya terkait waktu terbit Perbup Nomor 9 tahun 2022 tanggal 9 Februari 2022 dengan kedatangan 29 unit mobil yang nyaris bersamaan. 

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Batu Bara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 telah menyewa 29 unit mobil dengan nilai sewa Rp. 2.298.800.000. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara Hakim serta Sekretarisnya Andri R sebelumnya mengatakan pengadaan mobil dinas cara sewa menghemat anggaran Rp. 5 miliar.

Namun pendapat tersebut dipertanyakan  ketua Komisi I DPRD Batu Bara dari Fraksi Partai Bulan Bintang Azhar Amri.

Dia (Azhar Amri-red) menyebutkan, tidak benar cara sewa menghemat anggaran.

 "Hematnya dimana?, kan tiap tahun kita bayar sewa, bila 5 tahun sewanya sudah 11 miliar rupiah, sementara bila dibeli hanya 7,8 miliar", ungkapnya.

Pada hari yang sama, Wappress menghubungi lewat telepon seluler, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 29 unit Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dari PT ASSA bernama Yudistira.

Dalam keterangannya Yudistira menjelaskan, PPK tidak mengurusi anggaran, melainkan kontrak berdasarkan SK surat perintah tugas.


" Masalah anggaran kurang tahu" jawabnya singkat.

Namun, Yudistira mengaku sebagai negosiator harga kepada penyedia, karena pengadaan sewa 29 unit mobil tidak melalui lelang dan tidak penunjukan langsung, melainkan berdasarkan e-katalog.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)