KENDARI, suarakpk.com- Hingga kini belum diketahui apa motif sehingga enam orang pemuda ini melakukan pencurian di salah satu perusahaan di Kota Kendari.
Awalnya pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 360 tanggal 31 Mei 2022 dan Sprinkap Nomor 172 sampai Nomor 177 tertamggal 31 Mei 2022.
Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku pencurian masing masing IR (31), MI (23), PD (28), ZH (25), FZ ( 20) dan RP(23) beserta barang buktinya yakni palu dan betel.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Pecurian dengan Pemberatan dan atau Perbuatan Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuhp. (9 thn penjara)
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman
melalui Kasat Reskrimnya, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya pada bulan maret 2022 sekitar jam 22.00 wita di Jl. Ahmad Yani gudang workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil yang tersimpan di gudang workshop perusahaan.
Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kemudian mereka menjual barang tersebut.
Sehingga, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil Rp. 12.400.000,- .
Adapun kronologis penangkapannya adalah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka dilakukan penangkapan di workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama Jl. Ahmad Yani Kel. Mataiwoi Kec. Wua - Wua Kota Kendari.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawah ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,"pungkasnya.(Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar