KENDARI, suarakpk.com - Hanya karena tersinggung dengan bunyi suara knalpot ribut, maka LA (25)warga Kota Kendari harus berhadapan dengan Buser 77.
Tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, langsung melakukan penangkap terhadap LA sehubungan dengan
Laporan Nomor 158 di Polsek Baruga, tanggal 28 Mei 2022.
LA sebagai selaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan dengan cara pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama memukul korban dengan menggunakan tangan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman
melalui Kasat Reskrimnya, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadiannya yakni pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan Kel. Wawowanggu Kec. Kadia Kota Kendari tepatnya di depan Agung Futsal.
Awalnya atasan korban tempat korban bekerja yaitu NL memberhentikan sepeda motor milik terlapor. Tiba tiba sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur pelaku yang bernama LF yang melakukan balapan di depan tokonya.
Lalu salah satu pelaku tidak terima dan hendak memukul NL Tiba-tiba Korban juga di pukul oleh pelaku LF menggunakan tangan kemudian di ikuti oleh teman pelaku lainnua inisial LAA bersama 2 orang temannya yang lain.
"Kronologis penangkapan, Tim buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Pencucian AT Carwash di Jl. Made Sabara Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari tanpa ada perlawanan dari tersangka. Saat ini Tim Buser 77 masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar