PURWOREJO, suarakpk.com -Tindak lanjut aduan warga melalui kuasa hukumnya terkait adanya dugaan pungutan sebesar 5 % terhadap warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Bener pada Bulan Maret 2022 yang lalu, Polres Purworejo kembali memanggil 4 warga Dusun Limbangan untuk dimintai keterangan pada Sabtu 28 Mei 2022 kemarin, rombongan tiba di Mapolres Purworejo sekira Pukul13.00 WIB dengan didampingi oleh Sumakmun selaku kuasa hukum warga yang notabene juga sebagai Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat (Tamperak ).
Disampaikan Sumakmun selaku kuasa hukum dari 4 warga Dusun Limbangan yaitu Supriyati (50), Suryati (64), Supriyah (52) dan Urip (52) menerangkan jika terkait aduan adanya dugaan pemerasan, pungli, dan korupsi, "baru pertama kali ini bapak dan ibu-ibu ini ada panggilan untuk dimintai keterangan dan kami juga masih menunggu perkembangan selanjutnya," terangnya.
Lebih lanjut, Sumakmun menjelaskan, jika sampai saat ini, warga masyarakat yang sudah dimintai keterangan kurang lebih sudah ada 12 orang, dari 25 orang yang memandatkan kuasa hukum kepadanya.
"Kami mendampingi dan kami sampaikan hanya yang berkaitan dengan kronologi permasalahan yang kami adukan, kami berharap kepada Kepolisian dan penyidik untuk memproses permasalahan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar permasalahan ini menjadi terang benderang," tegasnya.
Disisi lain, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono S.H , M.H ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media menjelaskan, "bahwasanya hal ini masih berupa aduan dan oleh sebab itu ada beberapa poin yang masih perlu kami dalami agar bisa berlanjut ke tahap berikutnya terkait aduan tersebut, kedepan akan kita adakan gelar perkara, kalau memang terpenuhi adanya unsur unsur pungli maka bisa naikan tahap menjadi penyidikan, " pungkasnya.(Alex/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar