Pisau Dapur Menelan Korban -Tidak Cukup 1 x 24 Jam, Pelaku sudah Diringkus Buser 77- - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Mei 2022

Pisau Dapur Menelan Korban -Tidak Cukup 1 x 24 Jam, Pelaku sudah Diringkus Buser 77-

 

KENDARI, suarakpk.com - Yang namanya ajal manusia itu hanya Allah yang ketahui. Kapan dan dimana jikalau Allah menghendaki,  pastilah ajal menjemput.


Sama halnya dengan Her (39) warga di Jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, yang saat meninggal beralamatkan di jalan Mekar Kelurahan Kadua Kecamatan Kadia Kota Kendari, tewas diujung pisau dapur.


Dan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia adalah Laode SB (33)  pekerjaan tukang kayu alamat Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

melalui Kasat Reskrimnya,  Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan bahwa kronologis kejadiaannya adalah 

pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar jam 23.00 wita, BATLYON, WAODE SURYAHA dan tersangka Laode SB hingga pukul 04.00 wita duduk duduk di depan kost-nya sambil bermalam minggu. 


Tiba tiba  korban menelpon BATLYON untuk bergabung tetapi di tolak namun tiba tiba tersangka  merebut Ponsel BATLYON dan mengatakan agar bergabung. 


Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka ponsel dan karokean menggunakan aplikasi Youtube di ponselnya sendiri.


Namun tersangka  melarang korban menyanyi karena sudah subuh namun tidak di indahkan. Seketika tersangka berucap spontan kepada korban, "tidak lama saya tikam kamu" lalu korban menjawab "tikammi kalau kamu berani".


Saat itu juga tersangka berlari masuk dalam rumah dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri


Setelah menikam tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.


Spontan korban berdiri dan berlari meminta tolong meski pisau dapur  masih menancap di pinggangnya.


Warga sekitar yang sempat melihat korban langsung menolongnnya untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari. 


Namun apa dikata, sebelum tiba di Rumah Sakit, korban  telah meninggal dunia. Adapun motif dari kejadian tersebut hanya kesalahpahaman.


Tidak membutuhkan waktu 1 x 24 jam, akhirnya La Obut berhasil diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.


Adapun kronologis penangkapannya adalah setelah Kasat Reskrim Polresta Kendari menerima informasi dari Lorong RCTI, pukul 06.00 wita langsung memerintahkan Piket Satreskrim dan bersama Buser77 Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. 


Dan berdasarkan keterangan saksi saksi yang telah di introgasi, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jl. Pulau Lombok Kel. Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.


"Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya siteraniaya dengan ancaman pidana (7 thn kurungan),"pungkasnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)