MUNA, suarakpk.com - Kalau hal ini tidak sesegera mungkin diantisipasi, maka area pelabuhan Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara akan semakin dirusaki dengan penambang pasir laut ilegal.
Pemandangan ini tiap hari terlihat di area pelabuhan. Aktifitas kapal kapal kayu penyedot pasir terlihat tersusun rapi bagaikan penambamg pasir sejatinya yang sah keberadaannya.
Padahal tak satupun kapal kapal tersebut yang memiliki izin penambang pasir laut. Hal inilah yang membuat warga Kota Raha mulai gerah.
Hampir disetiap media sosial (Medsos) khususnya di WA sudah menjadi bahan diskusi. Hanya saja diskusi tersebut belum masuk ketitik pengawasan. Karena kewenangan itu ada ditangan tangan pejabat terkait dan dinas dinas yang telah ditunjuk khusus untuk mengaturnya.
Karena pengawasan pengusahaan pasir laut secara terpadu atau operasi bersama itu ada pada kewenangan pihak pihak tertentu yang sudah memiliki regulasinya.
Yakni Wakil dari TP4L yang ditugaskan. TNI Angkatan Laut, Polisi Perairan PolAirut, KPLP, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, PPNS Lingkungan Hidup, PPNS Perikanan, Unsur Pemerintah Provinsi, Unsur Pemerintah Kabupaten/Kota,
Namun dalam poin c menyebutkan bahwa dalam hal pemerintahan daerah belum dapat melaksanakan pengawasan pengusahaan pasir laut, pengawasannya dapat dilakukan oleh Dirjen PSDKP-DKP.
Karena itu salah seorang netizen menyarankan sekiranya untuk mengantisipasi agar tidak semakin meluasnya penambang pasir laut ilegal, maka dirinya menyarankan untuk dibentuk tim terpadu.
"Mungkin dinda juga bisa ke Dinas terkait biar kita terpadu, kita telusuri dulu dan kalau memungkinkan regulasinya maka akan dibuatkan tim terpadu,"tulisnya. (Udin Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar