Batu Bara, suarakpk.com - Dua Pelaku pembobol rumah saat Mudik lebaran berinisial Ram dan Ir ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH didampingi Kasi humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH - Kanit Polsek Labuhan Ruku Frengki Penggabean, SH pada Konferensi Pers kasus pembongkaran rumah saat mudik lebaran. Rabu (11/05/2022).
Lanjut Kapolsek, Pelaku "R (26) dan I (30) pada Rabu (04/5/22) sekira pukul 15:00 siang melancarkan aksinya dengan cara
membongkar rumah milik korban dengan cara merusak atap atau asbes dan masuk kekamar korban.
Saat itu korban bernama M. Rizky (28) warga Jalan Merdeka Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara pada lebaran ketiga mudik ke lampung halaman.
Dalam rumah tersebut mereka (pelaku-red) mengambil beberapa barang milik korban diantaranya jam tangan, ATM BRI dan uang 1.5 juta serta perhiasan emas.
Kehilangan itu diketahui korban ketika pulang mudik pada hari senin dan melihat kamarnya sudah di acak-acak dan kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ruku.
" Mendapat laporan warga, Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan olah TKP, dalam waktu 24 jam kami dapat mengamankan pelaku" ungkap Kapolsek Ferry.
Mantan Kasat reskrim Polres Batu Bara ini juga mengungkapkan, kaki kedua pelaku terpaksa ditembak terukur, karena saat ditangkap mencoba melawan petugas
Dari tangan pelaku kata Ferry, didapatkan 5 buah jam tangan, ATM BRI, dan Uang tunai 1.5 juta serta Surat Cincin Emas.
Atas perbuatan, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 pasal (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar