Buser 77 Polresta Kendari Kembali Menangkap Pelaku Penganiayaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Mei 2022

Buser 77 Polresta Kendari Kembali Menangkap Pelaku Penganiayaan

KENDARI, suarakpk.com - Kerja cepat Buser 77 Polresta Kendari, lagi mencerminkan sikap tegas untuk memberantas premanisme di wilayah hukum Kota Kendari.


Buktinya, hari ini jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 00.30, dinii hari Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari  berhasil meringkus LLA (26) di kediamannya Jati Mekar Kendari Barat.


Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

melalui Kasat Reskrimnya,  Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan

, LLA ditangkap sehubungan dengan

Laporan Polisi Nomor 10 tanggal 22 Maret 2022, di Polsek Abeli. 


"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP. Tindak pidana dilakukan di , Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari pada tanggal 22 Maret 2022 lalu,"kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna.


Dia menyebutkan  kronologis kejadian, walnya pada hari selasa 22 maret 2022 sekitar pukul 01.00 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan kronologi awalnya korban dan pelaku sedang kumpul diacara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari.


Kemudian pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk diatas motor, namun pelaku berkata koban “ kamu duduk jangan sampai kamu polisi “ lalu korban menjawab “ ada mukaku kaya polisi kah” lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban.


Sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar 


Adapun kronologis penangkapan  adalah setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.


"Terduga pelaku juga termasuk salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari yang Tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yang lalu,"pungkasnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)