GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Dugaan penyelewengan dana aset kalurahan berupa ganti rugi dampak Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang diduga digunakan secara pribadi oleh Lurah Balong bersama salah satu Pamongnya terus menuai polemik di masyarakat di Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo Kabupaten Gunungkidul.
Meskipun dalam proses pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul kepada lurah Balong, pada Kamis 14 April 2022 lalu, hasilnya disampaikan kepada publik melalui pemberitaan media dianggap sudah selesai, secara kooperatif keduanya mengembalikan tanggungan dana yang dipakai secara pribadi oleh lurah balong sudah dikembalikan ke rekening Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo.
Saat dikonfirmasi media suarakpk.com, minggu (17/4/2022), melalui sambungan telepon Lurah Balong, Sumarjo, menjelaskan, jika masalah dugaan penyelewengan dana aset kalurahan yang tengah dihadapi bersama salah satu pamongnya, sudah ada titik penyelesaian, tentunya dengan adanya pengembalian atas kewajiban terhadap kas kalurahan sebesar Rp.322,75 juta.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Irda kemarin, sudah tidak ada masalah, dan itu disaksikan Panewu Girisubo, serta kami didampingi oleh Ketua Forum Paguyuban Semar Gunungkidul,” jelas Sumarjo.
Disinggung mengenai dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan atas dirinya dalam penggunakan dana aset kalurahan, Sumarjo secara tegas menampik tudingan tersebut. Dirinya berdalih, jika dana transfer sebagai dampak adanya JJLS ke rekening pribadinya, dari dinas terkait merupakan rekomendasi Jogoboyo Kalurahan Balong.
"Waktu itu pak aman, memberitahukan, jika dana aset kalurahan akan ditransfer melalui rekening saya (lurah), tidak ke rekening kalurahan yang dipegang bendahara, dan saya mengiyakan, informasi dari pak aman waktu itu, kebetulan saya terhimpit keuangan, jadi saya meminjamnya juga atas seijin beliau (Jogoboyo)," ujarnya.
Sementara, setelah mengetahui mekanisme penyelesaian hanya dengan mengembalikan tanggungan yang dilakukan oleh Lurah Balong, menuai berbagai opini masyarakat Balong sendiri.
Salah satu tanggapan dilontarkan oleh KAR (52), bahwa dirinya menilai ada kejanggalan dengan proses penyelesaian yang dimaksudkan.
"Sebagai warga awam saja, saya paham, jika dalam menggunakan dana tersebut tentunya tidak semudah itum seperti saat kita meminjam dari bank atau perseorangan, harus melalui prosedur, apalagi dana yang berasal dari pemerintah, serta keperuntukannya jelas kepada Kalurahan Balong," ucap KAR.
Dikatannya, sebagai masyarakat, dirinya menilai transparansi penggunaan anggaran pemerintah Kalurahan Balong selama ini, sangat kurang, terbukti dengan mencuatnya informasi dugaan penyelewengan dana aset kalurahan yang santer dalam beberapa hari ini.
"Kami menyayangkan sikap Panewu Girisubo, Slamet Winarno, usai melakukan pendampingan, terkesan melindungi lurah, dirinya menguraikan, jika Lurah Balong khilaf saat itu, tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah semudah itu dan apakah ini memang tidak bersinggungan dengan hukum?" katanya.
Ditambahkan KAR, tentunya masyarakat Kalurahan Balong berharap, jika dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, dengan menyelewengkan dana aset kalurahan, yang dilakukan oleh lurah dan salah satu pamongnya tersebut, tidak cukup diselesaikan dengan pemakluman, tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jika terbukti bersalah, tentu saja harus melalui prosedur yang sesuai, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu kami berharap ada proses hukum yang diberlakukan untuk efek jera kedepannya," pungkas KAR. (Gunawan/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar