BANTUL, suarakpk.com -Lurah Kalurahan Timbulharjo Anif Arkham Haibar S.Pd didampingi Sertu Basuki selaku Babinsa dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ibnu melakukan monitoring dan pendampingan langsung penyaluran BPNT sembako dan BLT minyak goreng di Kantor Kelurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul pada Selasa (19/04/2022).
Menurut Lurah Anif jika bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai, sejumlah 500 ribu setiap penerima, dengan rincian 200 ribu untuk BPNT dan 300 ribu untuk BLT minyak goreng, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Sosial bahwa penyaluran BPNT saat ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT Pos Indonesia untuk percepatan.
“Hari ini kita distribusikan pencairan BPNT untuk 1 bulan senilai 200 ribu, yang dulu non tunai sekarang setelah kita dapat instruksi dari Bapak Presiden dan Kemensos untuk percepatan agar dialihkan tunai lewat Kantor POS semua, serta ditambah bantuan subsidi minyak goreng senilai 300 ribu, jadi total 500 ribu," jelas Lurah Anif.
Lurah Anif juga berharap para penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan tidak untuk lainnya.
“Setiap penerima kami kasih uang tunai, diharapkan belanjanya sesuai dengan kebutuhan rumah tangga dan tetap dalam rangka menopang ketahanan pangan keluarga, seperti untuk beli beras, telur dan sebagainya,” harapnya.
Pantauan suarakpk.com dilapangan jika penyaluran bantuan sosial ini dilakukan bertahap selama 2 hari dari kemarin Senin Tanggal 18 April 2022 serta hari ini Selass 19 April 2022, dengan total jumlah penerima nantuan 2020 kk. Di Kalurahan Timbulharjo ada 26 penerima yang tidak bisa hadir di karenakan sakit, namun oleh petugas kantor pos di dampingi pihak Kalurahan dan Babinsa serta Bhabinkamtimas mengantar langsung kerumah masing masing penerima.
Jito seorang warga Dusun Sewon Timbulharjo mengatakan sangat berterima kasih pada Pemerintah yang telah memberikan bantuan sosial, dirinya akan menfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik baiknya, Jito juga menjelaskan jika bantuan tersebut di terima utuh 500 ribu tanpa ada pemotongan sepersen pun.(Zudan/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar