PURWOREJO, suarakpk.com - Lembaga Keuangan atau Koperasi CU Cikal Mas yang berada di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo santer menjadi perbincangan warga masyarakat khususnya para nasabah koperasi tersebut yang merasa ada kejanggalan didalamnya, isu yang beredar dikalangan warga nasabah dan masyarakat umum jika Koperasi CU Cikal Mas diduga menggelapkan uang nasabah dan tidak mengantongi izin pendirian kantor cabang atau izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Koperasi CU Cikal Mas, menjadi ramai diperbincangkan setelah sejumlah nasabahnya merasa ditipu oleh pihak koperasi karena kesulitan menarik tabungan dan deposito yang berulangkali hanya dijanjikan oleh manajemen CU Cikal Mas namun pada akhirnya ingkar janji, Kepala Desa Pandanrejo Kecamatan Kaligesing, Supandi, mengungkapkan, banyak warganya yang menjadi nasabah CU Cikal Mas dan terancam uang tabungan dan depositonya tak kembali, bahkan sesuai data awal
hingga saat ini, ratusan juta uang milik warganya belum dikembalikan oleh CU Cikal Mas.
Dikatakan oleh Supandi, sebelumnya pihak CU Cikal Mas menjanjikan akan mengembalikan uang nasabah pada tanggal 30 Maret 2022, namun janji itu tidak ditepati, Supandi kemudian memperingatkan CU Cikal Mas dan dijanjikan kembali akan dibayar pada Senin (4/4/2022).
“Senin kemarin pihak CU Cikal Mas datang tapi juga belum bawa uang dan minta waktu Hari Jumat besuk, baru bisa ada uang dan kesepakatan bila Hari Jumat tidak bisa, tadi anggota bersepakat akan menjual aset,” kata Supandi melalui pesan singkat.
Disisi lain Ratna (37), warga Desa Pandanrejo, merasa menjadi korban CU Cikal Mas, dirinya mengaku resah karena uang tabunganya tak kunjung dapat dicairkan. deposito milik ayahnya sebesar Rp70 juta juga tidak dapat ditarik, baik itu modal maupun bagi hasilnya.
“Uang segitu mungkin kecil, tapi bagi kami itu cukup besar. saya berharap segera bisa cair untuk kebutuhan keluarga,” ungkap Ratna.
Plt Kabid Koperasi KUMP Kabupaten Purworejo Titik Mintarsih, melalui pejabat fungsional bidang koperasi Rini Ani saat dikonfirmasi mengungkapkan jika Koperasi CU Cikal Mas belum pernah mendaftarkan atau mengurus izin selama beroperasi di Kabupaten Purworejo.
“Koperasi CU Cikal Mas belum pernah mengurus izin di Dinas Koperasi Kabupaten Purworejo,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut Rini Ani mengatakan jika memang sudah ada laporan dari masyarakat terkait dengan sulitnya mencairkan tabungan dan deposito oleh nasabah CU Cikal Mas, pihak Kepolisian juga sudah menanyakan berkas dari CU Cikal Mas, kemudian diarahkan ke Dinas Provinsi Jateng yang menangani Koperasi.
“Kami arahkan ke Dinas Provinsi karena itu (CU Cikal Mas) primer provinsi,” ujarnya.
Rini Ani meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau merasa dirugikan CU Cikal Mas untuk melaporkan ke provinsi maupun aparat penegak hukum.pungkasnya.( BW/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar