Batu Bara, suarakpk.com - Satreskrim Polres Batu Bara gelar rekontruksi kasus kekerasan yang mengakibatkan MN (41) tewas dan adik kandung MA ( 40) terluka berat dengan melibatkan 19 orang tersangka dengan memperagakan 34 adegan di halaman Satreskrim Polres Batu Bara.Selasa (5/4/2022).
Korban tewas MN dan Korban luka MA adalah warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 6 Maret 2022, pukul 22.00 WIB di warung tuak Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Akibatpenganiayaan tersebut mengakibatkan 1 orang tewas dan 1 orang luka - luka, sementara saksi berinisial A yang melihat kejadian tersebut mengantarkan kedua korban pulang ke rumahnya di Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Pada Senin 7 Maret 2022, Azhari dibawa keluarganya ke klinik Harun, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras untuk menjalani perawatan namun korban MN meninggal dunia.
Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan, berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun 19 orang tersangka yang diamankan diantaranya, Kevin Juniko (23), Nikson Nainggolan (36), Sofian Simbolon (34), Jefri Simbolon (32), Bendri Hutajulu (30), Robert Firdaus Butar-butar (21), Hewansyah Marpaung (26), Afin Cirstian Nafitupulu (26), Agus Sitohang (30), AfelianusWaruhu (25), Muhammad Idris Sinaga (26), Bonar Vivian Butar-butar (26), Doddy Morris Mpungsungguh (31), Deni Betisda Butar-butar (19), Dedi Simanungkali (27), Vamber E Sihotang (24), Mangasi Butar-butar (32),Ferdinan Situmorang (55) dan Yon Arman Situmorang (23).
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar