PURWOREJO, suarakpk.com -Merasa dihina dan dicemarkan namanya juga lembaganya oleh MA, Sumakmun yang merupakan Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, dengan didampingi beberapa anggota LSM Tamperak DPD Purworejo menyerahkan surat pengaduan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten Purworejo. Selasa, ( 05/04/2022).
Kedatangan Ketua LSM Tamperak diterima dengan baik oleh Sekwil dan anggotanya Widodo Agendaris dan Sri Wahyuningsih Kabag Fasilitasi Sekretaris DPRD Purworejo, surat pengaduan dugaan pelanggaran etik tersebut di tujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Purworejo ( BK DPRD - PWR) dan Ketua Fraksi Partai Nasdem dan surat tersebut berisikan 1 berkas surat pengaduan, 3 foto dan 1 Keping DVD yang berisi foto dan video pada saat MA melakukan orasi di halaman Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu.
Menurut Sumakmun dalam petikan orasinya Ma menyampaikan sebagai berikut, "memberikan sindiran atau menunjukkan kebencian dan menantang terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat, dan bahwa dirinya mendeklair sebagai Pendiri Kelompok Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend)." MA juga menyatakan perlindungan atau pembelaanya terhadap kelompok Masterbend dengan membuat kalimat yang bernuansa arogan dan berlebihan. "mempertaruhkan jabatan bahkan nyawanya demi dan kepada kelompok Masterbend,"
Sumakmun mengatakan bahwa saudara MA secara sadar akan mempertaruhkan jabatannya selaku anggota DPRD Kabupaten Purworejo demi kepentingan kelompok adalah tindakan yang tidak ber etika perbuatan yang dinilai tidak memiliki pembatasan dalam bersikap, bertindak berucap dan berperilaku sebagai anggota DPRD yang seharusnya dapat menjaga tata kerja, tata hubungan yang di tetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupten Purworejo.
Sumakmun juga mengatakan bahwa saudara MA sangat menyadari bahwa dirinya selaku anggota DPRD Kabupaten Purworejo mengangkangi norma atau aturan yang berlandaskan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya yang merupakan satu kesatuan landasan etika dengan petaturan perilaku, tindakan maupun ucapan mengenai hal hal yang di wajibkan, di larang atau tidak patut di lakukan oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Sumakmun menyesalkan tindakan tindakan saat orasi di halaman Polres Purworejo yang dengan jelas membentangkan poster atau mempertunjukkan tulisan tulisan yang muatannya mengandung pengkhinaan, penghujatan seperti yang sudah ramai di beritakan sebelumnya di jagad media.
"Sumakmun berharap sebagai wakil rakyat mestinya jangan mementingkan satu kelompok, dan harus mengedapankan kepentingan rakyat bukan kepentingan kelompok saja, dan bukankahmereka di bayar oleh uang rakyat," pungkasnya.(BW/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar