SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan program Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Hadi Candra dan Briptu M Ilmi Sugiarta, mereka mengajak Pegawai Kecamatan Kelurahan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan untuk bersama-sama mensosialisasikan Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Selasa (1/3/2022) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Kami meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," ungkapnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar