Pelaku Penikaman Kapolsek Towea Berhasil Diciduk Anggota Resmob Polres Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Maret 2022

Pelaku Penikaman Kapolsek Towea Berhasil Diciduk Anggota Resmob Polres Muna

 


MUNA, suarakpk.com -  Tidak membutuhkan waktu yang lama, pelaku penikaman terhadap Kapolsek Towea Muna, Ipda  La Ode Ali Musmin berhasil diciduk aparat Polres Muna. Dia adalah Dedi (24) 


Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin SIK melalui Kasat Reskrin Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra , S.T.K, S.I.K 

dalam realisnya waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 22.45 Wita.


Adapun termpat kejadian perkara adalah di Kelurahan Konawe Kecamatan Kusambi Muma Barat.


Barang bukti yang disita adalah berupa satu buah sarung badik yang terbuat dari kayu berwarna coklat muda bergaris hitam.


Kronologisnya adalah pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 22.45 Wita. Saat  korban melintas di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat menggunakan mobil bersama istri dan anaknya.


Dimana malam itu  saat itu korban melintas dari arah Kota Raha menuju Desa Latawe. Pada saat di perjalanan korban melihat pelaku berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil yang korban kendarai. 


Karena melihat ada orang yang mencoba menghentikan mobil, maka korban memperlambat laju mobilnya.  Tiba-tiba Korban mendengar kaca mobil bagian belakang berbunyi seperti ada yang memukul. 


Kemudian korban menghentikan mobilnya dan keluar dari mobil. Saat itu korban  melihat pelaku berdiri sambil memegang pisau jenis badik yang saat itu masih di dalam sarung badik.


Spontan korban mendatangi pelaku dan bertanya " Kenapa kamu memukul mobil saya ?"  Namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban malah menunjukan pisaunya dengan mengangkat menggunakan tangan kiri.


Korban kembali berkata " Saya Polisi " lalu memegang tangan pelaku yang sementara mengangkat pisau jenis badik dengan maksud merebut pisau j tersebut .


Namun pelaku memberontak sehingga terjadi saling tarik antara korban dengan pelaku. Tidak lama kemudian pelaku mencabut pisau badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan pisau tersebut kearah dada korban,  sehingga korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri untuk menangkis tusukan pisau tersebut .


Naas, badik tersebut mengenah lengan kiri korban bagian atas terkena tusukan pisau jenis badik. Setelah itu pelaku kembali memberontak sehingga tangan kiri yang di pegang oleh korban terlepas dan pelaku dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian tersebut.


Pada pukul 23.30 wita, tim RESMOB Polres Muna yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra , S.T.K, S.I.K mendapatkan laporan penganiayaan tersebut langsung menuju ke TKP.


Alhasil,  tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA anggota RESMOB yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muna berhasil melakukan penangkapam terhadap pelaku Dedi  bertempat di rumah orang tua pelaku bertempat di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi kabupaten Muna Barat.


Pada saat penangkapan, tersangka seolah-olah sedang kerasukan sehingga  terjadi  tarik menarik antara tim dengan pihak keluarga pelaku. 


Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti . Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa sarung badik yang terbuat dari kayu yang berwarna cokelat .


Untuk barang bukti berupa sebilah badik yang di gunakan pelaku , masih dalam pencarian.  Adapun pasalnya adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. ( Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)