MUNA, suarakpk.com - Ada ada saja perlakuan sepasang suami istri dalam menjalankan bahtera rumah tangganya. Merasa tidak terima perlakuan pasangannya, maka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi.
Sama halnya dengan tersangka Laode Kasim ( 33) pekerjaan buruh bangunan. Karena tidak merasa enak terhadap perjataan istrinya, maka kekerasan terjadi.
Waktu kejadiannya pada hari Rabu tanggal 02 Maret tahun 2022 sekitar pukul 07.10 Wita. Yakni tempat kejadiannya di dalam rumah di jalan salah satu di Kota Raha.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin SIK melalui Kasat Reskrin Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra , S.T.K, S.I.K
dalam realisnya, adapun kromologis kejadiaan adalah pada hari Rabu tanggal 02 Maret tahun 2022 sekitar jam 07.00 wita saat itu tersangka dan korban sedang berada di dalam rumah.
Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka yang mana kemudian tersangka mengeluarkan kalimat “ saya hantam kamu ini “ karena korban merasa emosi dan tertekan sehingga korban memukul lengan sebelah kiri tersangka menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang kali.
Kemudian tersangka kembali menarik tangan kiri korban dan kembali memukul bagian perut tersangka secara berulang kali.
Setelah itu tersangka memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya kemudian menarik – narik rambut korban berulang kali kemudian membenturkan kepala korban pada dinding rumah yang terbuat dari papan kayu sebanyak satu kali.
Tidak berhenti sampai disitu saja, namun tersangka kembali membenturkan kepala korban pada lantai rumah yang terbuat dari campuran semen.
Setelah itu kembali terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka sehingga kemudian tersangka mengatakan akan keluar dari rumah.
Setelah itu korban menunggu tersangka untuk keluar dari rumah namun sekitar 1 jam berlalu, tersangka tidak meninggalkan rumah sehingga korban kembali bertanya kepada tersangka kenapa tidak meninggalkan rumah.
Bukannya berhenti sampai disitu saja,.namun kembali terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka kemudian korban kembali mendengar tersangka berkata “oke, saya tinggalkan rumah tapi saya mau bunuh kamu kalau terjadi apa – apa sama anak - anakku.
Karena korban merasa emosi kemudian korban mengambil gelas tupperware yang berada diatas meja dan hendak melemparkan gelas tersebut kepada tersangka.
Namun pada saat itu tersangka memegang tangan korban kemudian kembali memegang rambut korban menggunakan tangannya kemudian membanting kepala korban diatas kasur tempat tidur.
Setelah itu tersangka kembali menarik rambut korban sehingga kepala korban terangkak dan mengambil gelas dari tangan korban kemudian memukul mata kiri.
Setelah itu kembali merasakan pukulan dibagian mulut korban namun korban tidak dapat memastikan dengan menggunakan apa pukulan tersebut karena pada saat itu korban menutup matanya.
Bukannya KDRT itu berhenti sampai disitu saja, namun korban kembali melihat tersangka memukul pinggul sebelah kiri menggunakan tangannya secara berulang kali.
Setelah puas melampiaskan emosinya, tersangka meninggalkan korban sementara korban tetap terbaring diatas tempat tidur.
Karena tidak menerima perlakuan suaminya, akhirnya korban melaporkan ke polisi.
Aparat kepolisian setelah menerima laporan terkait KDRT kemudian penyidik pembantu melakukan penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan dan berdasarkan bukti yang cukup selanjutnya terlapor di tetapkan status sebagai tersangka kemudian tersangka dilakukan penangkapan.
Adapun kronologis penangkapan yakni tersangka dilakukan penangkapan dirumah orang tuanya di salah aatu jalan di Kota Raha.
Terlapor saat dilakukan penangkapan tersebut tidak ada upaya perlawanan dari tersanka bersikap koperatif. Adapun motif dari pada kekerasan fisk dalam rumah tangga tersebut yaitu permasalahan ekonomi.
Awal peristiwa kekerasan terjadi ketika anak korban dan tersangka hendak pergi ke Sekolah dan kemudian meminta uang jajan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) kepada korban sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka dan berlanjut dengan kekerasan fisik.
Dengan adanya kekerasan fisik terhadap diri korban maka korban mengalami luka yaitu memar dan pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri, memar dan pembengkakan pada lengan tangan kanan.
Adapun Pasal.yang dilanggar adalah pasal 44 ayat (1)UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).( Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar