Batu Bara, suarakpk.com - Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Batu Bara amankan terduga pengedar narkoba jenis ganja bernama Zaidin alias Udin (35) tahun berprofesi sebagai Nelayan beralamat di Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Kasat narkoba Polres Batu Bara melalui KBO Yahman Jum'at (04/03/2022) menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi pada Selasa (01/03/2022) sekira pukul 22.00 Wib di dusun yang disebutkan.
Pada penangkapan kata Yahman, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30,28 gram.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib , Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja kering di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
" Atas informasi tersebut anggota Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama Zaidin alias Udin dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya" ujar Yahman.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar