SERUYAN, suarakpk.com - Dalam mendukung program pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (4/3/2022) pukul 11.30 WIB.
Yang mana menindak pelanggar protokol kesehatan, khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Selain itu, mereka juga menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta membagikan masker.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan tersebut menindak lima orang pelanggaran dan sanksi yang diberikan yaitu teguran.
"Mereka juga sudah berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta siap membantu mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat luas," ucap Kapolsek Seruyan Tengah, AKP GS Rahail SH.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang belum mengetahui vaksin agar segera mendatangi Gerai Vaksin terdekat.
"Ayo vaksin agar Covid-19 bisa cegah, sehingga herd immunity segera tercapai," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar