BLORA, suarakpk.com – Penyerahan SK garap Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mbah Sariman Jaya resmi diserahkan oleh Bupati Blora dan Presiden Tani Indonesia secara simbolis di kawasan objek wisata Oro-oro Kesongo di dukuh Suceng Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022).
Dalam sambutannya ketua KTH Mbah Sariman Jaya, Suprapto sangat berterima kasih kepada para tamu undangan yang hadir , bupati Arief Rohman, MAJEN TNI Pur Tatang sainudin. kepala dinas kehutanan Jawa tengah, ADM perhutani KPH Randublatung Forkompincam dan kades, serta kelompok tani yang hadir.
Sekitar pukul 11.00 bupati Arief Rohman dan presiden tani Indonesia tiba di lokasi oro-oro kesonggo.
Begitu tiba di lokasi ada penyambutan, Bupati Blora Arief Rohman.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten mengucapkan selamat dan semoga bermanfaat untuk masyarakat Kelompok Tani Hutan agar bisa digunakan sebaik-baiknya,” kata Bupati Arief Rohman.
Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin sebagai Presiden Tani Indonesia menyampaikan apresiasi luar biasa dan terimakasihnya kepada Pemda blora dan kepada Perhutani.
Tatang Zaenudin menambahkan sebagai Presiden Tani Indonesia
“Terima kasih sudah bisa memberikan hak guna pengelolaan lahan Perhutani. Jadi saya minta betul-betul ini bisa dimanfaatkan oleh petani untuk kesejahteraan mereka, dan dibantu oleh pemerintah.
"Ini baru pertama kali di Blora dan mungkin di Indonesia, lahan Perhutani dihibahkan atau dikelola oleh masyarakat sekitar hutan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Tatang menambahkan, dipenyerahan SK secara simbolis oleh bupati blora dirinya,Kadinas kehutanan di Desa Gabusan banyak masukan ,keluhan dari pesanggem yang disampaikan langsung, antara lain masalah infrastruktur jalan.
“Tadi sewaktu perjalanan, Bupati berbicara akan memperbaiki infrastruktur, sehingga untuk hasil pertanian dari desa, para petani menjual ke kota dengan biaya yang sangat murah,ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KTH Mbah Sariman Jaya, Suprapto kepada media suarakpk.com menjelaskan, SK IPHPS izin pengelolaan hutan selama 35 tahun kepada petani dibagikannya langsung oleh bupati Blora dan presiden tani Indonesia.
“Dengan dikoordinir KUPS masing-masing desa secara berkala. Total seluruh izin pembagian SK sebanyak 872 dari 1300 pesanggem yang meliputi 4 desa yaitu Desa Kepoh, Desa Pelem, Desa Jegong dan Desa Gabusan terdiri dari 2 BKPH yaitu Banyu Urip dan Trembes KPH Randublatung,” papar Suprapto.
Harapan Suprapto kepada pesanggem, dengan luas lahan 628 hektar ini petani semakin sadar dan mau untuk menurut aturan yang telah disepakati didalam perjanjian tersebut.
“Karena sampai saat ini masih banyak petani masih belum paham. Istilahnya IPHPS masih ada yang belum paham sama sekali, dikira lahan itu lahan Perhutani, ternyata lahan itu sudah diberikan izin kelola oleh IPHPS,” tutupnya.
(Dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar