5 Agen Penyeludupan PMI Diringkus Polres Batu Bara, Salah Satunya IRT Warga Medan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Maret 2022

5 Agen Penyeludupan PMI Diringkus Polres Batu Bara, Salah Satunya IRT Warga Medan

Batu Bara, suarakpk.com - Empat orang agen dan nakhoda boat KM Kayla GT 06  kasus penyelundupan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat dari  perairan Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menuju Malaysia, berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi didampingi Plt Kasi Humas Iptu Fahmi, Selasa (01/03/2022) malam mengatakan, setelah sepuluh hari pengungkapan penyelundupan PMI ini, baru terbongkar bahwasanya nakhoda perahu KM Kayla adalah JS (27) warga Desa Guntung, Dusun IV Kecamatan Nibung Angus, Kabupaten Batu Bara yang selama ini menyaru sebagai PMI.

Selain JS, petugas juga meringkus SMP (33), warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur, Medan, ditempat tinggalnya. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya, mencari dan menampung calon PMI itu.

Turut juga diamankan Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, KM (39), warga Dusun I Kecamatan Silau Bonto Asahan, AMD (18), warga Dusun I Desa Sukadame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan, seluruhnya ditangkap ditempat tinggalnya masing masing.


Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Batu Bara,  Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208 As, dan  Pol Airud, berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki. berbagai wilayah di Indonesia, Senin (7/2).


Menurut informasi disekitar lokasi menyebutkan, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, sekitar Minggu malam sekitar pukul 19.30.

Selanjutnya mereka ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung. Kemudian para calon TKI diarahkan menyeberang rawa - rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter, sekitar 500 meter lebih menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Kepada kelima tersangka disangkakan telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

" Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batu Bara , mereka saksi dari kasus ini," pungkas Fery.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)