SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Rachman Sibarani dan Bripka Chandro DP Damanik, mereka door to door menyambangi warga untuk menyampaikan larangan membuka ladang dengan cara di bakar di Desa Serai Wangi Teluk Dalam, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Minggu 6 Februari 2022 pukul 08.15 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kami meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan," sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar