Jalan Pantai Trisik Kulonprogo Rusak Parah, Warga Desak Pemkab Bersikap Tegas Pada Pengusaha Tambang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Februari 2022

Jalan Pantai Trisik Kulonprogo Rusak Parah, Warga Desak Pemkab Bersikap Tegas Pada Pengusaha Tambang

KULONPROGO, suarakpk.com – Warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Brosot Kabupaten Kulon Progo, mengeluhkan Jalan Pantai Trisik yang sudah hampir 5 tahun rusak parah dan belum ada perbaikan dari dinas yang berwenang.

Salah satu warga Dusun Trisik, Kalurahan Banaran, Md (34) saat ditemui suarakpk.com di rumahnya belum berapa lama ini, Rabu (23/02/2022), menuturkan, kerusakan Jalan Pantai Trisik disebabkan oleh lalu lalang truk bermuatan pasir yang melebihi kapasitas dan diduga juga over dimensi, karena Jalan Pantai Trisik, secara specknya bukan untuk kendaraan yang bermuatan berat.

"Sudah hampir 5 tahun, jalan pantai trisik mengalami rusak parah, penyebabnya jelas, karena dilewati truk bermuatan pasir yang over kapasitas, karenakan speck jalan bukan untuk kendaraan dengan muatan berat, jadi yo gak kuat dan aspal hancur," tuturnya.

Md mengatakan bahwa warga sudah sering mengadu terkait kondisi jalan tersebut ke pemerintah Kalurahan Banaran, dengan harapan, segera diusulkan ke dinas terkait untuk adanya perbaikan, namun sampai saat ini belum juga ada keterangan.

"Kami bersama warga yang lain, sudah sering melaporkan kondisi jalan tersebut ke pemerintah kalurahan banaran, namun sampai saat ini, belum ada tindaklanjut terkait laporan kami, buktinya jalan makin risak parah," katanya.

Sementara, salah satu warga Banaran, MA (40), mendesak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersikap tegas, dengan segera menagih kewajiban para pengusaha tambang pasir, untuk memperbaiki jalan yang rusak, akibat dilewati truk bermuatan pasir basah dan over kapasitas, sehingga aspal cepat hancur, serta melakukan reklamasi kembali di tempat yang ditambang pasirnya, karena itu sudah menjadi kewajiban.

"Seharusnya, Pemkab Kulonprogo bertindak tegas, dalam hal ini meminta kewajiban para pengusaha tambang pasir untuk segera memperbaiki jalan, yang nyata rusak parah, akibat dilewati truk pengangkut pasir basah dengan over kapasitas dan juga mereklamasi kembali tempat yang ditambang," ujarnya.

MA menegaskan bahwa dirinya beserta warga yang terdampak langsung dengan rusaknya jalan pantai trisik, dalam waktu dekat ini akan menemui pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Kulonprogo, untuk mencari solusi dalam menyikapi kondisi jalan yang telah sangat membahayakan para pengguna jalan tersebut.

"Kami bersama warga lain, siap menghadap kepada pimpinan pemkab kulonprogo, agar suara kami didengar dan segera ada solusi terkait kondisi jalan yang rusak parah, karena lalu lalang truk muatan pasir yang nyata mengancam keselamatan para pengguna jalan," tegasnya.

Di sisi lain, salah satu pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kulonprogo, saat dikonfirmasi suarakpk.com melalui pesan WhastApp, Sabtu (26/2/22) memberikan kebebasan media dalam memberitakan kondisi di lapangan.

“Silahkan, jika mau menaikan berita terkait kondisi Jalan Pantai Trisik tersebut,” tulisnya singkat.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mengkofirmasi Lurah Banaran, Haryanto, pasalnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan suarakpk.com, Sabtu (26/02/2022), dirinya mengaku sedang sibuk acara.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan pasal 11 huruf a, g Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo, Nomor 4 Tahun 2013 tentang ketertiban umum menjelaskan, bahwa (a) setiap orang dilarang mengotori dan merusak jalan dan (g) Menggunakan jalan dan fasilitas jalan tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa ijin.

Dalam perda tersebut dimuat ancaman pidana, yakni diancam pidana kuruangan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp.5 juta. (Jimi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)