Diduga Adanya Penyelewengan Keuangan dan Aset di Desa Golo Ncuang, Kec.Cibal, Kab.Manggarai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Februari 2022

Diduga Adanya Penyelewengan Keuangan dan Aset di Desa Golo Ncuang, Kec.Cibal, Kab.Manggarai

Foto : Mantan Pelaksana Operasional BUM Desa Golo Ncuang, Gabriel Janggur

KAB.MANGGARAI, NTT, suarakpk.com – Dalam rangka meningkatkan aksessibilitas di Kabupaten/Kota yang menghubungkan desa terisolir di daerah tertinggal menuju fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi serta Ekonomi, pusat administrasi pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh tenaga medis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018.

Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Perhubungan pada Desember 2018, telah menyerahkan bantuan hibah 1 (satu) unit mobil Pick Up kepada BUM Desa Golo Ncuang, namun saat ini tidak jelas rimbanya.

Pelaksana Operasional BUM Desa Golo Ncuang, Romanus Selasa, kepada suarakpk.com, di rumahnya, RT.005/RW.003 Dusun Terep, belum berapa lama ini, (7/12/2021 ), menuturkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Golo Ncuang Nomor : 2 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pengurusan Badan Usaha Milik Desa Golo Ncuang, Tanggal 11 Juli 2019, Pengurus BUM Desa Golo Ncuang yang diangkat Kepala Desa Golo Ncuang, Yohanes Lalu, terdiri dari : Ketua : Romanus Selasa,A.md, Sekretaris, Melkior Jebarus,S.Pd, Bendahara, Hubertus Jani Dencer,S.Pd.

Namun pada tahun 2019, Hubertus Jani Dencer,S.Pd mengundurkan diri dari Pengurus BUMDesa Golo Ncuang dan diganti oleh Paulus Guntu,S.Pd,” tuturnya.

Romanus menjelaskan, dari total dana BUM Desa Golo Ncuang senilai Rp.173.018.550,68,, dirinya hanya mengelola uang BUM Desa Golo Ncuang berjumlah : Rp.39.420.000,68, yang di terima dari Kepala Desa Golo Ncuang, Yohanes Lalu.

Romanus merincikan, Uang Operasional BUM Desa Golo Ncuang berjumlah : Rp.9.220.000,68,- dan Uang bisnis beras BUM Desa Golo Ncuang sebesar Rp. 30.200.000.

“Tetapi Saudara Paulus Guntu,S.Pd telah menggunakan uang BUM Desa Golo Ncuang sebesar Rp.10.200.000,- untuk kepentingan pribadi dan pada tanggal 18 Pebruari 2021, Saudara Paulus Guntu,S.Pd telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang BUM Desa Golo Ncuang kepada Pemerintah Desa Golo Ncuang pada tanggal 30 Juni 2021. Sedangkan Uang senilai : Rp.33.598.550, yang digunakan Mantan Pengelola BUM Desa Golo Ncuang, Gabriel Janggur,A.Md sedang diproses oleh Pemerintah Desa Golo Ncuang,” ungkap Selasa.

Terpisah, Mantan Pelaksana Operasional BUM Desa Golo Ncuang, Gabriel Janggur,A.Md, pada (31/12/2021), di RT.004/RW.003 Dusun Terep, Janggur, mengaku, bahwa dirinya menyimpan Dana BUM Desa Golo Ncuang senilai Rp.173.018.550,68, sejak tanggal 2 Agustus 2018.

“Saya sudah menyerahkan Uang BUM Desa Golo Ncuang senilai Rp. 139.420.000, kepada Kepala Desa Golo Ncuang, Yohanes Lalu, yang di buktikan dengan Berita Acara Dana BUM Desa Golo Ncuang, Pada Hari Rabu, 27 Pebruari 2019,” ucapnya.

Sedangkan Dana BUM Desa Golo Ncuang sebesar Rp.33.598.550.-, lanjut Gabriel, sudah digunakan untuk keperluan pribadi.

“Saya sudah menjual sebidang tanah yang terletak di lokasi Lingko Roang Kampung Akel Desa Bere Kecamatan Cibal Barat, kepada Kepala Desa Golo Ncuang, Yohanes Lalu,” ujar Gabriel.

Terkait bantuan hibah Mobil Pick Up, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018, yang disalurkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, Gabriel mengungkapkan, bahwa dirinya sebagai Pengurus BUMDesa Golo Ncuang yang sah saat itu,  sesuai Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa Golo Ncuang, Gerardus Madur, Nomor : 02 Tahun 2017 Tentang pengangkatan pengurus Badan Usaha Milik Desa Golo Ncuang pada Tanggal 1 April 2017, belum pernah mengajukan Proposal Bantuan Hibah Mobil Pick Up kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai.

“Kami pengurus sah pada waktu itu, belum pernah mengajukan proposal ke Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Foto : Ketua BUM Desa Golo Ncuang, Romanus Selasa

Sementara, salah satu warga RT.003/RW.002, Dusun Nontol, Ferdinandus Tion, kepada suarakpk.com, pada (3/1/2022), di rumahnya, mengatakan bahwa dirinya percaya, Surat Kabar Investigasi dan Online SUARAKPK bersama media massa lainnya yang berkiprah di Propinsi NTT, mampu menjawab keluhan-keluhan masyarakat di daerah pelosok.

Kami berharap, Lembaga – Lembaga Penegak Hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan keuangan dan aset Desa Golo Ncuang maupun BUM Desa Golo Ncuang, serta bantuan – bantuan lainnya dari Pemerintah, termasuk dugaan Pungutan Liar dana BLT COVID-19 sebesar Rp.65.000, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Nontol, untuk membayar ganti rugi lahan sumber mata air,” harap Tion.

Di sisi lain, Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai, Adrianus Kejuru,S.Sos, belum berhasil dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022), saat ditemui di kantornya, Adrianus dikatakan petugas Kantor Inspektorat, sedang rapat penting di Kantor Bupati Manggarai, dan suarakpk diminta untuk datang lagi lain waktu.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, Sahadoen Zaldy,ST,MT, juga belum berhasil ditemui, menurut salah satu Petugas Kantor Dinas Perhubungan Sahadoen sedang rapat penting dengan para staf Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, di Ruang kerjanya.

Tidak berhasil mengkonfirmasi dua kepala perangkat daerah, mencoba mengkonfimasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai, Drs.Yohanes Jelahut. melalui Kepala Bidang yang menangani BUMDesa, Tiborteus Suhardi, mengatakan, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai, tidak dapat memberikan penjelasan tentang pengelolaan Dana dan Aset BUMDesa Golo Ncuang.

“Sesuai aturan internal, penjelasan tersebut merupakan kewenangan Kepala Dinas PMD,” katanya.

Terpisah, Komisaris BUM Desa Golo Ncuang, yang juga sebagai Kepala Desa Golo Ncuang, Yohanes Lalu, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada (4/2/2022), mengaku sedang berada di Kantor Bupati.

“Saya sedang berada di kantor Bupati untuk urusan dinas,” ucapnya.

Sebelumnya, Yohanes Lalu, menjelaskan melalui telepon selular, pada (6/12/2021), bahwa sebagai Komisaris BUMDesa Golo Ncuang, dirinya mengaku kuwalahan menghadapi Pengurus BUMDesa Golo Ncuang.

“Karena Laporan Keuangan tidak beres, hanya janji – janji saja. Silahkan suarakpk.com bertemu pengurus BUMDesa Golo Ncuang, Romanus Selasa,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa Inspektorat Daerah Manggarai telah melaksanakan Pengawasan Internal secara Berkala Tahun Anggaran 2017, sesuai surat Nomor : 102/INSP/LHP-ATT/PKPT-2017, Tanggal 19 September 2017, sebagaimana tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2017, termasuk pelaksanaan pemeriksaan reguler Dana Desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, Nomor : 46/INSP/LHP-REG/PKPT-2015 dan Nomor : 6.d/INSP/LHP.REG/PKPT-2016, terdapat Pajak Negara dan Pajak Daerah, senilai 28.665.034, Tahun Anggaran 2012 – 2015, yang belum di setor oleh Bendahara Desa Golo Ncuang ke Kas Negara dan Kas Daerah.

Selain itu, Pemerintah Desa Golo Ncuang telah menggelontorkan biaya Penyertaan Modal senilai Rp.50.000.000, Tahun Anggaran 2017, serta mengalokasikan biaya senilai Rp.123.018.550,68, kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Golo Ncuang, sebagaimana tercantum dalam naskah Peraturan Desa Golo Ncuang Nomor : 02 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2018, yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa Golo Ncuang, Gerardus Madur, tanggal 17 Mei 2018.

Sesuai data – data yang di himpun suarakpk.com, pada tanggal 2 Agustus 2018, Bendahara Desa Golo Ncuang, Damianus Doung, menyerahkan uang senilai Rp.50.000.000,- dan pada tanggal 31 Agustus 2018, Bendahara Desa Golo Ncuang, yang kini sebagai staf Desa Golo Ncuang, menyerahkan uang senilai Rp.94.665.521, kepada  Pelaksana Operasional BUM Desa Golo Ncuang, Gabriel Janggur,A.Md. Miris, pada tanggal 25 Pebruari 2019, Kepala Desa Golo Ncuang, Yohanes Lalu, menyerahkan uang senilai Rp.28.353.029, kepada  Gabriel Janggur,A.Md, yang diangkat Penjabat Kepala Desa Golo Ncuang, Gerardus Madur, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa Golo Ncuang, Gerardus Madur, Nomor : 02 Tahun 2017 Tentang pengangkatan pengurus Badan Usaha Milik Desa Golo Ncuang pada Tanggal 1 April 2017, yang telah menetapkan Pelaksana Operasional BUM Desa Golo Ncuang, sebagai berikut : Ketua : Gabriel Janggur,A.Md, Sekretaris : Wihelmus Taram dan Bendahara : Elias Maser, dengan masa kerja 5 ( Lima ) Tahun, terhitung mulai Tanggal 1 April 2017 sampai dengan tanggal 1 April 2022.

Ironis, Surat Keputusan Kepala Desa Golo Ncuang,Yohanes Lalu, Nomor : 03/Ds GN/10/I/2019, Tentang Kelembagaan di Desa Golo Ncuang, Tanggal 07 Januari 2019, telah memberhentikan Gabriel Janggur,A.Md untuk sementara waktu dari struktur Kelembagaan di Desa Golo Ncuang sebagai KPMD (Kader Pembangunan Manusia Desa) Generasi Sehat Cerdas, yang di angkat sebagai KPMD, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa Golo Ncuang, Gerardus Madur, Nomor : 04 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia Desa Golo Ncuang periode 2018 – 2019, Saudara Gabriel Janggur, pada Tanggal 11 Januari 2018, dengan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Inspektorat dan Dinas Perhubungan, tunggu hasil investigasi selanjutnya, atas dugaan Penyelewengan Keuangan dan Aset di Desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur. (titus/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)