Satreskrim Polres Magelang Berhasil Bekuk Pencuri Tabung Oksigen Milik RSUD Muntilan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Desember 2021

Satreskrim Polres Magelang Berhasil Bekuk Pencuri Tabung Oksigen Milik RSUD Muntilan


MAGELANG, suarakpk.com. Satreskrim Polres Magelang  bersama Polsek Muntilan berhasil mengamankan MS (50) warga Kota Semarang, yang dalam hal ini selaku tersangka pelaku pencurian 16  tabung oksigen milik RSUD Muntilan Kabupaten Magelang.

"Tersangka MS adalah merupakan sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen yang berhasil diamankan.Bermula dari kami mendapatkan laporan dari pihak RSUD yang menginformasikan kehilangan tabung oksigen,” tutur Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun, dalam conferensi pers yang digelar di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/21)


Dalam pernyataannya, Kapolres Magelang dengan didampingi Kasat Reskrim AKP M.Alfan Armin, Kapolsek Muntilan IPTU Ryan Eka Cahya dan Direktur RSUD Muntilan menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang berawal dari adanya laporan dari pihak RSUD Muntilan pasalnya beberapa tabung oksigen diketahui telah berkurang jumlahnya.


Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan dari hasil penyelidikan tersebut, Satreskrim AKP M.Alfan beserta jajarannya berhasil membekuk tersangka dalam waktu kurang dari 24jam dan berhasil mengamankan barang bukti yakni 16 buah tabung oksigen,uang senilai Rp.9 juta, jaket milik tersangka, dan 1 unit mobil pickup


“Tersangka melakukan aksinya sendirian pada malam hari dengan berhasil mengelabuhi tukang parkir jika dirinya hanya ingin mengecek oksigen dan membawa oksigen. Kemudian tersangka dengan membawa mobil pick up mengangkut 16 tabung oksigen ke Semarang dan dijual semua tabung tersebut dengan harga Rp 11.200.000,- (baru dibayar Rp 9.000.000,-),” tegas Kapolres.


Dalam modusnya tersangka mengatakan bahwa ia melakukan tindakan pencurian tersebut dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari,

“Saya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari,”terangnya.

Menambahkan pengakuan tersangka, bahwa sebelum melakukan aksinya,dirinya telah mengantar oksigen ke pihak RSUD Muntilan, dan berawal dari itu muncul niat untuk mencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan.


Dalam keterangannya Direktur RSUD Muntilan mengatakan,

"Saya sangat sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Magelang dan Polsek Muntilan yang yang dalam hal ini sangat sigap dalam menjalankan tugasnya,yakni tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,"tuturnya.


AKP M.Alfan menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,tersangka diancam penjara maksimal 7 tahun dan diancam dengan Pasal 363 KUHP. (Ajie/Wawan/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)